Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Karena Pakai Seragam Polri saat Sidang

Hakim menegur Prasetijo karena mengenakan pakaian dinas kepolisian saat sidang pembacaan dakwaan kasus pembuatan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Karena Pakai Seragam Polri saat Sidang
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) bersama Susilo Ari Wibowo beserta tim saat mengikuti sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Novia Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaaan dakwaan dari penuntut umum kepada para terdakwa secara virtual. Tribunnews/Jeprima 

Prasetijo lantas meminta anah buahnya, Etty Wachyuni untuk membuat surat kesehatan tersebut dengan mencantumkan jabatan kepada Anita dan Djoko Tjandra sebagai konsultan Biro Korwas.

Surat itu ditandatangani oleh dr. Hambek Tanuhita. Surat itu diberikan kepada Anita, lalu oleh Anita diberikan sebagai kelengkapan dokumen penerbangan.

Pada 6 Juni, Anita Kolopaking dan Prasetijo serta Kompol Jhony Andrijanto bertemu di
Bandara Halim Perdanakusuma.

Mereka berangkat menuju Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i untuk menjemput Djoko Tjandra.

Sesampainya di Bandara Supadio, rombongan bertemu Djoko Tjandra di pintu
keberangkatan. Rombongan bersama Djoko Tjandra langsung kembali terbang ke
Jakarta.

Setiba di Jakarta, Djoko Tjandra menuju rumahnya di Jalan Simprug Golf I
Kavling 89, Jakarta Selatan.

Pada 8 Juni, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengurus pembuatan e-KTP di Kantor
Kelurahan Grogol Selatan. Begitu beres, mereka menuju PN Jakarta Selatan. e-KTP
diperlukan untuk syarat pendaftaran PK.

Berita Rekomendasi

Setelah pengurusan itu, Djoko Tjandra kembali terbang dari Bandara Halim ke Bandara Supadio untuk kembali ke Malaysia.

Ia kembali diantar Anita Kolopaking, Prasetijo, dan Jhony. Mereka menggunakan surat dan dokumen jalan yang sama seperti penerbangan ke Jakarta.

Selang beberapa hari, Djoko Tjandra menghubungi Anita akan ke Jakarta untuk
mengurus paspor.

Anita kemudian menghubungi Prasetijo untuk menyiapkan dokumen
persyaratan perjalanan.

Dokumen kemudian disiapkan, yakni Surat Jalan, Surat Rekomendasi Kesehatan, dan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

Djoko Tjandra menanyakan pada Anita Kolopaking perihal polisi yang akan
membantunya mengurus administrasi di Bandara Supadio. Sebab, ia akan ke Jakarta
menggunakan pesawat komersial. Anita Kolopaking kemudian berkoordinasi dengan
Prasetijo.

Brigjen Prasetijo menjawab lewat Jhony dengan mengirimkan identitas dan
kontak polisi bernama Jumardi yang akan membantu Djoko Tjandra,
Pada 20 Juni, Djoko Tjandra berangkat ke Jakarta menggunakan Lion Air.

Saat proses check in, dia dibantu Jumardi yang mengantar hingga boarding. Lalu pada 22 Juni 2020 Djoko Tjandra mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Ia langsung kembali ke Malaysia melalui Pontianak.

Dari paparan dalam dakwaan itu, jaksa menyebut dokumen-dokumen yang digunakan
Djoko Tjandra tidak benar isinya. Surat Jalan di Bareskrim seharusnya ditandatangani
Kabareskrim. Sementara yang digunakan Djoko Tjandra diteken Brigjen Prasetijo.

Selain itu, dalam Surat Jalan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi A.
Kolopaking sebagai konsultan.

Demikian pula Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan. Baik Djoko Tjandra dan Anita tak pernah diperiksa kesehatannya.

"Bahwa penggunaan Surat Jalan, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-
19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateril, karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan
Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Selasa (13/10).

"Hal ini akan menimbulkan kesan negatif pada Polri yang seharusnya
justru membantu Kejaksaan Agung menangkap Joko Soegiarto Tjandra," sambung
jaksa.

Atas perbuatannya, Prasetijo, Anita, dan Djoko didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP jo
Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.(tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas