Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Karena Pakai Seragam Polri saat Sidang

Hakim menegur Prasetijo karena mengenakan pakaian dinas kepolisian saat sidang pembacaan dakwaan kasus pembuatan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Karena Pakai Seragam Polri saat Sidang
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti (kanan) bersama Susilo Ari Wibowo beserta tim saat mengikuti sidang perdana kasus pemalsuan surat jalan yang menimpa Djoko Tjandra, Novia Kolopaking serta Brigjen Prasetijo Utomo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaaan dakwaan dari penuntut umum kepada para terdakwa secara virtual. Tribunnews/Jeprima 

Tuntutan Jaksa

Dalam persidangan kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prasetijo turut
membantu membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra masuk dan keluar ke
Indonesia.

Surat-surat yang dikeluarkan Prasetio untuk memuluskan langkah Djoko
Tjandra itu di antaranya surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.

Djoko Tjandara adalah terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali. Ia diketahuimenjadi buron sejak 2009 karena melarikan diri sebelum dieksekusi ke tahanan.

Jaksa mengatakan, Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko
Tjandra dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.

JPU lantas membeberkan peran Prasetijo yang dimulai pada 29 April 2020. Saat itu, ia
bertemu Anita Kolopaking di kantornya di lantai 12 Bareskrim Polri.

Baca juga: Sederet Informasi Boyamin Saiman Tukang Bongkar Kasus Djoko Tjanda, Bolak Balik Serahkan Bukti

Anita adalah pengacara Djoko Tjandra yang diminta mengurus kedatangan buronan Kejaksaan Agung itu ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

Anita sendiri dikenalkan kepada Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi. Dalam
pertemuan tersebut, Anita mempresentasikan mengenai status hukum Djoko Tjandra.

Anita menjelaskan bahwa Djoko Tjandra merupakan terpidana buron yang hendak
dieksekusi 2 tahun atas putusan PK kasus cessie Bank Bali 2009.

Selain itu, Djoko Tjandra juga masuk dalam red notice interpol serta DPO dalam sistem pencegahan Direktorat Jenderal Imigrasi. Namun demikian, Prasetijo tetap setuju untuk membantu Djoko Tjandra.

Pada 24 Mei, Djoko Tjandra menghubungi Anita dan mengatakan akan ke Jakarta untuk mengurus gugatan PK. Ia akan datang langsung karena pada gugatan sebelumnya, PK tak diterima PN Jaksel sebab pemohon harus datang langsung di persidangan.

Saat itu, Djoko Tjandra belum merinci kapan tanggal pasti ia akan datang.

Tetapi, Anita langsung berkoordinasi dengan Prasetijo untuk menyiapkan 'pengamanan' Djoko Tjandra di
Indonesia.

Anita menanyakan, apakah Prasetijo punya anak buah di Pontianak untuk
menemani Djoko Tjandra mengurus persyaratan penerbangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas