Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Nurmantyo Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Janggal, Ini Alasannya

Tindakan tersebut dinilai represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gatot Nurmantyo Sebut Penangkapan Aktivis KAMI Janggal, Ini Alasannya
surabaya.tribunnews.com/yusron naufal putra
Gatot Nurmantyo saat ditemui di salah satu Masjid di Surabaya, Senin (28/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) memprotes aparat kepolisian yang menangkap sejumlah tokoh KAMI.

Tindakan tersebut dinilai represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).

Mantan Panglima TNI itu juga menyoroti adanya kejanggalan pada penangkapan para tokoh KAMI.

Kejanggalan tersebut terutama mengenai penangkapan seorang petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan.

Baca juga: Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Ini Respons Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, Mardani, dan Fadli Zon

Menurut Gatot, dari dimensi waktu, dasar laporan polisi, dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim serta menyalahi prosedur.

"Lebih lagi jika dikaitkan dengan KUHAP Pasal 17 tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan', maka penangkapan para Tokoh KAMI patut diyakini mengandung tujuan politis," terangnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Gatot juga menilai sikap Polri membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa korps bhayangkara tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri.

"KAMI meminta Polri membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan dikaitkan dengan penerapan UU ITE yang banyak mengandung 'pasal-pasal karet' dan patut dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan Konstitusi yang memberi kebebasan berbicara dan berpendapat kepada rakyat warga negara," tutur Gatot.

Sebelumnya, polisi menangkap delapan orang yang sebagian besar petinggi KAMI karena diduga terkait unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang bergulir sejak pekan lalu.

Mereka ditangkap dari dua daerah berbeda. Empat orang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri dan Wahyu Rasari Putri.

Sementara, empat lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya, yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mabes Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, delapan orang itu ditangkap berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi bernada permusuhan dan SARA.

"(Delapan orang yang ditangkap karena) memberikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan," kata Awi kepada Kompas TV, Selasa (13/10/2020).

Sumber: Kompas TV

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas