Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka? Pastikan Hanya Login di www.prakerja.go.id
Setelah berakhirnya Kartu Prakerja Gelombang 10, informasi mengenai adanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 tergantung dari keputusan komite.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM – Setelah berakhirnya Kartu Prakerja Gelombang 10, apakah pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 akan dibuka?
Pihak Menajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pun mengungkapkan informasi seputar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan keputusan adanya Kartu Prakerja gelombang 11 tergantung dari keputusan komite.
"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 Kapan Dibuka? Berikut Penjelasannya
Namun, apabila pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, pastikan hanya mengakses situs resmi di www.prakerja.go.id.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pendaftar sebaiknya tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya.
ㅤㅤ
Jangan percaya bila menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja.
Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id.
Apabila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja 0800-150-3001.
Hal ini berdasarkan keterangan di akun resmi Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
Diketahui, Kartu Prakerja Gelombang 10 sudah ditutup sejak Senin (28/9/2020) siang dan telah diumumkan.
Bagi peserta yang lolos, diimbau segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja agar tak dicabut.
Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam pasal 20 ayat 1 disebutkan, penerima kartu prakerja secara bebas memilih pelatihan yang telah disetujui oleh PMO.