Komisi III DPR Berharap Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Segera Diadili
I Wayan Sudirta berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menggelar sidang penuntutan dan vonis dua terdakwa kasus Jiwasraya.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat segera menggelar sidang penuntutan dan vonis dua terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kedua terdakwa tersebut yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris sekaligus pemilik PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, di mana keduanya tertunda persidangan karena positif Covid-19.
Menurutnya, penundaan bisa membuat khawatir publik karena empat terdakwa lain telah menerima vonis majelis hakim 12 Oktober 2020, sedangkan Benny dan Heru belum menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Tiga Mantan Direksi PT Asuransi Jiwasraya Melawan Usai Divonis Seumur Hidup
“Saya rasa wajar dan kekawatiran publik menjadi penting karena persidangan yang ditunda-tunda. Benny Tjokro jangan sampe lolos, hakim secepatnya menjadwalkan sidang, meski memang melihat faktor kesehatan terdakwa,” kata Wayan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
Wayan menyebut, publik dan media massa bisa secara langsung mengawasi proses persidangan.
Sehingga, kemungkinan kecil hakim tidak akan melakukan penundaan selain karena faktor kesehatan terdakwa.
Baca juga: Pengamat Asuransi: Restrukturisasi Jiwasraya Lewat PNM Opsi Paling Ideal
“Di masa Orde Baru pengunduran waktu dipakai penjahat untuk bebas. Sekarang kemungkinan itu kecil, kecuali hakim nekat, dan ini bisa menjadi sorotan masyarakat,” katanya.
Wayan berharap, hasil vonis yang telah keluarkan hakim tidak akan tercoreng oleh tertundanya tuntutan dan vonis kedua terdakwa tersebut, apalagi empat terdakwa sudah divonis cukup berat.
“Semuanya seumur hidup, ini menjadi rekor tersendiri dan meningkatkan kepercayaan publik atas wajah pengadilan di negeri ini," paparnya.
"Jangan sampai saja dua terdakwa lain mencoreng wajah pengadilan. Masa sakit mereka itu tidak akan dihitung waktu penahanan," sambung Wayan.
Harus dikawal
Pengamat dan pakar tindak pidana korupsi juga pencucian uang Universitas Pakuan Yenti Garnasih menilai vonis hakim terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) layak mendapat apresiasi.
Putusan terhadap empat terdakwa korupsi Jiwasraya, menurut Yenti, tetap perlu dikawal publik dan masyarakat lantaran para terdakwa masih bisa melakukan upaya hukum lain.
Baca juga: Rugikan Negara Rp 16,8 Triliun, Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup
“Putusan ini sangat bombastis dan sangat spektakuler. Jarang terjadi putusan maksimal dijatuhkan pada tindak pidana korupsi," ujar Yenti Garnasih saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/10/2020).
Namun, kata Yenti, putusan ini belum inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Sehingga publik masih harus mengawal kasus tersebut.
Baca juga: Empat Terdakwa Kasus Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup
Kejaksaan Agung selaku penuntut dianggap Yenti mampu mematahkan pembelaan pengacara terdakwa.
Sehingga hakim mampu memutuskan secara sah terbukti dan meyakinkan jika ganjaran di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) layak diterima empat terdakwa yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun tersebut.
“Perlu diingat, sangat besar kemungkinan terdakwa melakukan upaya hukum. Ini harus benar-benar jadi perhatian. Publik harus mengawalnya," ucapnya.
Yenti berharap kepada Kejaksaan Agung tetap mencermati pelacakan tindakan pencucian uang dan hasil kejahatannya dengan penerapan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mengoptimalkan perampasan aset terdakwa untuk dikembalikan ke negara.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup
“Ini jadi poin penting selain vonis, karena ini menyangkut penyelamatan keuangan negara,” imbuh Yenti.
Empat terdakwa yaitu Mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto seluruhnya di vonis seumur hidup, khusus untuk Hendrisman dan Syahmirwan, vonis hakim jauh di atas tuntutan jaksa. Sedangkan dua terdakwa lain, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat ditunda lantaran keduanya terindikasi posotif Covid-19.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menuturkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu perbuatan mereka dinilai Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi para nasabah Asuransi Jiwasraya. Hal itu, menurut hakim, membuat kepercayaan masyarakat menurun terhadap perasuransian dan investasi.
"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Vonis ini sama dan/atau lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Hendrisman Rahim dituntut dengan pidana 20 tahun penjara; Hary Prasetyo dituntut seumur hidup; Syahmirwan dituntut 18 tahun penjara; dan Joko Hartono Tirto dituntut pidana seumur hidup.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.