Mayjen (Purn) Burhan: Hakim Militer Bisa Pecat Oknum TNI yang Terlibat LGBT
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan menilai hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual atau lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dengan KUHP Militer.
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas.
Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk menangani perkara tersebut.
Baca juga: Marak Perkara LGBT di TNI, Komisi I DPR: Harus Diusut Penyebabnya, Ini Bisa Rusak Citra TNI
Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual antara lain LGBT.
Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga berupa pemecatan.
Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.
Hal itu diungkapkannya dalam tayangan bertajuk Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial Pada 4 Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia yang diunggah dan disiarkan secara langsung di kanal Youtube resmi Mahkamah Agung pada Senin (12/10/2020).
Baca juga: 20 Prajurit yang LGBT Justru Dibebaskan & Tak Dipecat, Pimpinan Mabes TNI AD Disebut Marah Besar
"Saudara bisa menyidangkan perkara itu dengan membuktikan pasal 103 KUHPM. Hukumannya bagaimana? Hukumannya adalah tergantung saudara tentunya. Ada yang saudara bisa pecat, ada yang saudara tidak dipecat, ya itu independensi saudara. Tergantung kualitas perbuatan itu. Kalau memang ketua kelompok LGBT-nya yang ke sana kemari melakukan perbuatan itu, itu sangat wajar untuk dilakukan pemecatan oleh saudara, tidak usah dibikin hidup yang demikian itu," kata Burhan.
Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.
Burhan mengatakan dalam makalah tersebut ia telah menegaskan sikapnya sebagai Ketua Kamar Miter MA agar para hakim di peradilan militer tidak lagi memutus perakara-perkara serupa dengan pasal-pasal KUHP.
"Nah saudara-saudara, tolong saudara cermati ketika saudara nanti menyidangkan persoalan-persoalan seperti itu silakan saudara cermati, saya sudah pernah membuat makalahnya, saudara baca, cari saja makalahnya di mana, dan itu terkait dengan penegasan Ketua Kamar Militer dalam menghadapi persoalan LGBT di lingkungan peradilan militer. Tidak lagi memutus perkara-perkara itu dengan pasal-pasal KUHP," kata Burhan.
Pimpinan TNI AD Resah
Sebelumnya, Burhan juga menceritakan keresahan Pimpinan TNI Angkatan Darat (AD) yang dikeluhkan kepadanya terkait maraknya perilaku penyimpangan seksual atau lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di lingkungan TNI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.