Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Naikkan Santunan Kematian Anggota TNI, Polri, dan PNS Kemenhan hingga Rp 450 Juta

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan besaran santunan kematian bagi TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertah

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jokowi Naikkan Santunan Kematian Anggota TNI, Polri, dan PNS Kemenhan hingga Rp 450 Juta
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Aksi teror gerombolan separatis teroris Papua terhadap masyarakat, TNI dan Polri terus berlanjut bahkan makin meningkat eskalasinya. Diduga, aksi ini sengaja dilakukan untuk menarik perhatian dunia sekaligus bentuk provokasi kepada aparat keamanan Indonesia menjelang Sidang Umum PBB 22-29 September 2020 mendatang, yang akan dihadiri oleh Presiden Jokowi secara virtual. Hari ini (19/9/2020), bersamaan dengan upacara pemakaman jenazah Serka Sahlan, anggota Kodim 1404/Pinrang yang gugur saat bertugas sebagai Babinsa Koramil Persiapan Hitadipa karena aksi brutal gerombolan di Kp. Sugapa Lama (17/9/2020), aksi teror gerombolan ini kembali menelan korban, yaitu Pratu Dwi Akbar Utomo anggota Yonif 711/RKS Brigif 22/OTA Kodam XIII/Mdk, yang bertugas sebagai Satgas BKO aparat Teritorial Koramil Persiapan Hitadipa di Kab Intan Jaya. Kontak tembak terjadi sekitar pukul 13.17 WIT. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan besaran santunan kematian bagi TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 54/2020 tentang Perubahan Kedua PP 102/2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit TNI, Polri, Pegawai ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.

Keputusan yang ada pada PP itu pun sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 29 September 2020.

Adapun jumlah santunan karena risiko kematian akibat gugur bagi aparat TNI, Polri, maupun PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan diberikan sejumlah uang senilai Rp 450 juta.

Baca juga: TNI Amankan Wanita Medan yang Hendak Bawa Kabur Perempuan Rohingya

Uang itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris ketika prajurit TNI, anggota Polisi dan pegawai Kemenhan meninggal ketika sedang menjalankan tugas.

"Angka besaran santunan itu lebih besar dibandingkan santunan risiko kematian akibat gugur sebagaimana tertuang dalam PP 102/2015 yakni Rp 400 juta," demikian dikutip dari PP 54/2020 pada Rabu (14/10/2020).

Pemerintah juga menaikkan angka santunan risiko kematian khusus akibat tewas menjadi Rp350 juta dari sebelumnya yang hanya Rp 275 juta.

Berita Rekomendasi

Besaran santunan itu tertuang dalam Pasal 18 ayat 2 PP 54 tahun 2020. Uang sebesar Rp 350 juta itu nantinya akan diberikan kepada ahli waris.

Selain santunan kematian, pemerintah juga mengubah ketentuan tentang bantuan beasiswa bagi anak anggota TNI, Polri dan PNS Kemenhan yang gugur, tewas atau cacat tingkat tiga.

Jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan bantuan hanya Rp 30 juta, sekarang ini ditambahkan pemberian dengan nilai uang sama, namun maksimal untuk 2 orang.

Adapun santunan kematian yang diberikan untuk perwira TNI dan Polri mencapai Rp 30 juta. Ini tercantum dalam Pasal 27.

Besaran serupa juga diberikan kepada PNS Kemhan dan polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, pengawas, atau fungsional.

Sementara itu, jabatan bintara dan tantama TNI dan Polri akan mendapatkan besaran santunan kematian sebesar Rp 27,5 juta.

Demikian juga PNS Kemenhan dan PNS Polri yang menjabat pelaksana atau fungsional.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas