Jokowi Naikkan Santunan Kematian Anggota TNI, Polri, dan PNS Kemenhan hingga Rp 450 Juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan besaran santunan kematian bagi TNI, Polri, dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Pertah
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
Aksi teror gerombolan separatis teroris Papua terhadap masyarakat, TNI dan Polri terus berlanjut bahkan makin meningkat eskalasinya. Diduga, aksi ini sengaja dilakukan untuk menarik perhatian dunia sekaligus bentuk provokasi kepada aparat keamanan Indonesia menjelang Sidang Umum PBB 22-29 September 2020 mendatang, yang akan dihadiri oleh Presiden Jokowi secara virtual. Hari ini (19/9/2020), bersamaan dengan upacara pemakaman jenazah Serka Sahlan, anggota Kodim 1404/Pinrang yang gugur saat bertugas sebagai Babinsa Koramil Persiapan Hitadipa karena aksi brutal gerombolan di Kp. Sugapa Lama (17/9/2020), aksi teror gerombolan ini kembali menelan korban, yaitu Pratu Dwi Akbar Utomo anggota Yonif 711/RKS Brigif 22/OTA Kodam XIII/Mdk, yang bertugas sebagai Satgas BKO aparat Teritorial Koramil Persiapan Hitadipa di Kab Intan Jaya. Kontak tembak terjadi sekitar pukul 13.17 WIT. TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI
"Santunan kematian bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan," tulis pasal 27 ayat 1 PP tersebut.
"Angka tersebut jauh lebih besar daripada PP 102 tahun 2015 di pasal yang sama."
Pemerintah sebelumnya hanya memberikan santunan Rp17 juta untuk perwira TNI, Polri, PNS jabatan madya, pratama, administrator dan pengawas; kemudian Rp 15,5 juta untuk bintara dan tamtama.
Selain itu, ketentuan lama tidak memberikan ruang bagi PPPK untuk mendapat santunan kematian.
Pemerintah juga mengubah program asuransi sosial di lingkungan TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan. Program asuransi akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sumber: Kompas TV
Berita Rekomendasi