JPPI Minta Polisi Tidak Persulit Pembuatan SKCK Bagi Pelajar yang Ikut Demo UU Cipta Kerja
Ubaid Matraji menyayangkan rencana pihak kepolisian mempersulit penerbitan SKCK bagi anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyayangkan rencana pihak kepolisian mempersulit penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi anak-anak yang mengikuti demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Ubaid, sebaiknya pihak kepolisian tidak membatasi gerakan aspirasi yang dilakukan para pelajar.
"Nah ini yang saya tidak setuju. Demonstrasi itu tindakan mulia. Berpendapat dalam demokrasi itu keniscayaan. Kalau jadi catatan SKCK maka aksi demonstrasi dianggap sebagai tindakan kriminal. Bahaya ini, aspirasi kok dibungkam dan dikriminalisasi," ujar Ubaid kepada Tribunnews.com, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Pelajar Ikut Demo Anti UU Cipta Kerja, Anies: Kalau Ada Anak Peduli Soal Bangsanya Bagus Dong!
Menurut Ubaid, jika para tersebut melakukan kekerasan, sebaiknya dicarikan solusinya.
Dirinya mengajak para siswa tersebut dilakukan proses pendampingan dan edukasi.
Ubaid mengajak pihak sekolah dan dinas pendidikan untuk melakukan pendampingan terhadap para siswa.
"Meski begitu, tidak juga boleh langsung menyalahkan pada anak. Kasusnya harus didalami, sekolah dan dinas pendidikan harus juga turut bertanggung jawab," tutur Ubaid.
Baca juga: Tertangkap Berbuat Anarkis saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pelajar di Depok Akan Kena DO
"Cara pandang yang menyalahkan siswa semata adalah paradigma yang sudah ketinggalan zaman di dunia pendidkan. itu namanya siswa hanya dijadikan obyek di sekolah," tambah Ubaid.
Menurut Ubaid, sebaiknya para siswa dalam konteks pendidikan kita harus dijadikan para pelajar sebagai subyek.
"Kita harus dijadikan sebagai subyek, bukan obyek yang harus disudutkan dan dikorbankan," tutur Ubaid.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto menyatakan hal senada soal pencatatan para pelajar yang ikut dalam aksi menolak UU Cipta Kerja ke dalam SKCK.
Ribuan orang dipulangkan
Ribuan orang yang sempat diamankan dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020) sudah dipulangkan.
Setidaknya ada 1.377 orang yang mayoritas berstatus pelajar dikembalikan ke rumahnya masing-masing, Rabu (14/10/2020) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan mereka dibolehkan pulang dengan terlebih dulu menjalani pemeriksaan dan pendataan.
Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin 40 Persen Lebih Nasabah Kesulitan Bayar Cicilan Kredit
Hal itu sebagai syarat sebelum mereka dipulangkan.
"Yang 1.377 sudah kita kembalikan semalam. Terakhir ada yang kita pendalaman, semua sudah dikembalikan, dengan syarat kita mendata mereka semua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: Polisi Ungkap Jumhur Hidayat Ditangkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter
Sementara terhadap pelajar yang turut diamankan, juga dipulangkan dengan syarat harus dijemput orang tuanya sendiri.
Mereka juga diminta membuat perjanjian di atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"(Untuk pelajar) wajib diambil orang tua atau keluarga terdekatnya, dengan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi," ujar Yusri.
Tak mengerti UU Cipta Kerja
Polda Metro Jaya mengamankan 1.377 orang yang mayoritas berstatus pelajar dalam aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).
Meski ikut-ikutan berdemo, tidak ada satupun dari mereka mengerti konteks dari penolakan tersebut.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
"Jadi hampir semua kejadian sore sampai malam ini adalah anak-anak yang bukan orang yang demo. Ditanya masalah UU Cipta Kerja pun tidak satu pun mereka yang mengerti," ucap Yusri.
Baca juga: Modus Baru, Perusuh Pakai Ambulans Drop Makanan Serta Batu Saat Demo UU Cipta Kerja
Kata dia, ribuan pelajar yang ditangkap hanya memiliki tujuan untuk ikut melakukan kerusuhan.
Mereka sengaja berbaur sesaat sebelum demo rampung.
Baca juga: 10 Pelajar yang Diamankan Saat Demo UU Cipta Kerja 8 Oktober di Jakarta Dinyatakan Positif Corona
Setelah itu, mereka sengaja memanfaatkan situasi untuk memulai bentrok dengan aparat kepolisian.
Hal ini didapat berdasarkan hasil pengakuan para pelajar yang diinterogasi.
"Yang ada datang mau demo, mau ikut rusuh. Saya diajak teman. Itu semua pengakuan," tuturnya.
10 Pelajar positif Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 10 pelajar yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa 8 Oktober 2020 terkonfirmasi positif Covid-19.
10 pelajar tersebut dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil swab test yang dijalani sebelumnya.
"Dari 34 reaktif, terakhir ada 10 yang jelas positif. Yang sudah kita rawat," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Terinfeksi Covid-19, Cristiano Ronaldo Batal Hadapi Lionel Messi?
Mereka yang positif corona kini telah menjalani perawatan di fasilitas khusus pasien tanpa gejala di Wisma Atlet Pademangan.
Termasuk 47 pelajar yang reaktif dan baru diamankan saat aksi unjuk rasa pada Rabu (13/10/2020) kemarin.
Seluruhnya kata Yusri akan menjalani protokol kesehatan di lokasi tersebut. Mereka akan diberi obat dan vitamin, serta makanan sesuai aturan pemerintah.
Baca juga: Estimasi Tanggal Tercepat Cristiano Ronaldo Comeback Seusai Positif Covid-19, Bisakah Lawan Messi?
"Tadi malam sudah kita kirim 47 yang reaktif yang memang secara prokes harus kita lakukan swab. Kalau negatif dipulangkan. Kalau positif harus kita rawat," tuturnya.
"Jangan ini menjadi wabah kemudian membawa penyakit ke rumah. Atau ke teman - teman yang demo. Ini harus diantisipasi, bahwa covid 19 di Jakarta sudah tinggi," ujar Yusri.
Diketahui pada unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) kemarin, polisi mendapati 34 pengunjuk rasa reaktif Covid-19.
Mereka dibawa ke Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk melakukan isolasi mandiri selagi menunggu proses pemeriksaan swab test.