Kasus Penyuka Sesama Jenis Internal TNI Picu Kemarahan Pimpinan TNI AD, Praka P Dipecat
Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.Salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.
Salah seorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara
Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).
“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku.
Baca juga: Sempat Dikira Penyuka Sesama Jenis oleh Eko Patrio, Luna Maya Balas: Mas di TV Kan Gayanya Gitu
Baca juga: Mayjen (Purn) Burhan: Hakim Militer Bisa Pecat Oknum TNI yang Terlibat LGBT
Utamanya dalam menaati aturan hukum.
“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” terang putusan majelis.
Putusan majelis tersebut juga senada dengan pernyataan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan.
Burhan menjelaskan hakim di peradilan militer bisa pecat oknum TNI yang terlibat perkara penyimpangan seksual
sesama jenis.
Burhan menjelaskan pasal yang bisa digunakan adalah pasal 103 KUHP Militer tentang pembangkangan terhadap perintah dinas. Menurutnya pasal tersebut lebih tepat digunakan untuk dapat memberikan sanksi tegas terhadap para oknum TNI tersebut ketimbang pasal KUHP terkait kesusilaan yang selama ini kerap digunakan untuk
menangani perkara tersebut.
Ia menjelaskan pasal tersebut bisa digunakan karena pada tahun 2009 lalu pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah terkait larangan keras bagi oknum TNI untuk melakukan penyimpangan seksual sesama jenis.
Perintah tersebut, kata Burhan, memuat ancaman dan sanksi yang tegas dan keras bagi para pembangkangnya hingga
berupa pemecatan.
Terkait dengan hal tersebut ia pun mengaku telah mengajak para hakim di Kamar Militer Mahkamah Agung untuk berdiskusi dan melakukan penafsiran lebih luas.
Ia pun mengajak para hakim di lingkungan peradilan militer untuk mencermati makalah yang pernah dibuatnya terkait hal tersebut.