Ketua KAMI Medan Ditangkap karena Sebarkan Gambar Gedung DPR RI Sebagai Sarang Setan di Grup WA
Menurut Argo, KA diketahui berperan sebagai admin WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap alasan menangkap Ketua KAMI Medan Khairi Amri yang berkaitan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan penghasutan.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap 4 orang jejaring Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Keempat tersangka adalah KA, JG, NZ dan WRP.
Baca juga: LENGKAP, Inilah Peran dan Kesalahan 3 Deklarator KAMI Menurut Polisi Sehingga Mereka Ditangkap
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut Khairi diduga melanggar pasal ujaran kebencian dan penghasutan terkait unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Medan, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.
Menurut Argo, KA diketahui berperan sebagai admin WhatsApp Group (WAG) KAMI Medan. Dalam WAG itu, KA membagikan foto kantor DPR RI yang ditambahkan keterangan dengan 'Kantor Sarang Maling dan Setan'.
Baca juga: Fadli Zon Kritisi Penangkapan Petinggi KAMI, Ferdinand Hutahaean: Berhenti Menyudutkan Penegak Hukum
"Kami menemukan di dalam suatu handphone ada WA grup KAMI Medan. Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WAG foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya dijamin komplit kantor sarang maling dan setan," Argo di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Gambar yang dibagikan di grup itulah yang menjadi barang bukti polisi dari tersangka KA. Menurut Argo, KA juga sempat menuliskan untuk mengumpulkan saksi untuk melempari gedung DPRD dan Polisi.
Baca juga: Tolak Rombongan Gatot Nurmantyo Jenguk Tokoh KAMI, Petugas: Saya Ini Polisi!
"Kemudian ada tulisan kalian jangan takut dan jangan mundur. Ada di WAG ini sebagai barang bukti. Jadi ini tersangka KA yang dia admin KAMI Medan akan kita perdalam kembali. Di sana banyak membernya masih didalami cyber crime Polri, nanti evaluasi," tukasnya.
Dalam kasus ini, Khairi Amri dijerat pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE. Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 160 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.