Negatif Covid-19, Benny Tjokro Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro sudah dinyatakan negatif Covid-19.
Karenanya, Bentjok akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (15/10/2020) ini.
"Benar (sidang tuntutan), pukul 10.00 WIB rencananya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bima Suprayoga kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Selain Bentjok, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga akan menggelar sidang tuntutan terhadap Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Baca juga: Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Jiwasraya Ditunda Akibat Terdakwa Benny Tjokro Positif Covid-19
Kedua terdakwa kasus korupsi atas pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) itu sedianya menjalani sidang tuntutan pada Kamis (24/9/2020) lalu.
Penundaan sidang tuntutan terhadap Benny Tjokro dilakukan lantaran saat itu ia terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga dibantarkan dan menjalani isolasi di Rumah Sakit Adhyaksa.
Sama dengan Bentjok, penundaan agenda sidang Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, juga lantaran yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Pada Senin (12/10/2020), empat terdakwa korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya divonis seumur hidup.
Baca juga: Kejagung: Pailitnya Perusahaan Benny Tjokro Tak Pengaruhi Sitaan Asetnya di Korupsi Jiwasraya
Mereka ialah Mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Hakim menilai para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama di perusahaan pelat merah tersebut.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," ucap Hakim Ketua Susanti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.
Baca juga: Eksepsi Benny Tjokro Ditolak, Sidang Kasus Korupsi Jiwasraya Berlanjut ke Tahap Pemeriksaan Perkara
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menuturkan hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Perbuatan korupsi dilakukan dalam kurun waktu yang cukup panjang yakni 10 tahun.