Presidium KAMI: Polisi Tangkapi Para Aktivis Seperti Menangani Teroris
Selain itu, ujar Rochmat, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai dipaksakan dan menyalahi prosedur hukum.
Editor: Malvyandie Haryadi
Sempat terjadi perdebatan antara para petinggi KAMI dengan petugas kepolisian.
Pada akhirnya, mereka tetap tidak mendapat izin untuk menjenguk aktivis KAMI yang ditahan.
"Kita ini kan bertamu meminta izin untuk menengok. Ini Presidium, Eksekutif, dan lainnya lagi. Kita menunggu, tidak ada jawaban, ya sudah terima kasih. Tidak ada masalah kan," kata Gatot di Mabes Polri.
Gatot mengaku tidak mengetahui alasan polisi tidak memberikan izin untuk menjenguk.
"Ya nggak tahu, pokoknya nggak dapat izin, kita kembali saja nggak ada masalah," ujar dia.
8 elite KAMI
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap delapan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) terkait demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Delapan petinggi KAMI yang diamankan adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida.
"Bareskrim Polri maupun tim siber Polda Sumatera Utara Telah melakukan penangkapan terkait dengan demo Omnibus Law," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (13/10/2020).
Awi pun menjelaskan kronologi penangkapan satu per satu petinggi KAMI tersebut.
Dikatakan Awi, orang pertama yang ditangkap adalah Ketua KAMI Medan Khairi Amri.
"Tanggal 9 Oktober 2020 atas nama KA ditangkap tim siber Sumatera Utara," ujar dia.
Sehari berselang, Tim siber Polda Sumatera Utara menangkap Juliana dan Devi.
"Kemudian tanggal 12 Oktober 2020 ditangkap atas nama WRP oleh tim siber Polda Sumatera Utara," tutur Awi.