Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Presidium KAMI: Polisi Tangkapi Para Aktivis Seperti Menangani Teroris

Selain itu, ujar Rochmat, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai dipaksakan dan menyalahi prosedur hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Presidium KAMI: Polisi Tangkapi Para Aktivis Seperti Menangani Teroris
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) 

"Tanggal 13 Oktober ada dua kali penangkapan. Yang pertama ditangkap atas nama SG ditangkap di Depok pada pukul 04.00 tadi pagi. Kemudian yang kedua saudara JH ditangkap di Cipete Jakarta Selatan sekitar pukul 05.00," ungkap dia.

Sebelumnya, sambung dia, Bareskrim Polri telah menangkap Kingkin Anida di kawasan Tangerang Selatan pada 10 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30.

"Mereka dipersangkakan melanggar: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA dan atau penghasutan," kata Awi.

Mereka dijerat Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Sumber: 

Kirim Petisi ke Kapolri, KAMI Anggap Penangkapan Sejumlah Aktivisnya Seperti Menangani Teroris

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunJakarta
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas