Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Telusuri Korupsi Jembatan Bangkinang, KPK Periksa 5 Pegawai PT Wijaya Karya

Suarbawa dan Adnan kini jadi penghuni Rumah Tahanan K4 di Gedung Merah Putih KPK.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Telusuri Korupsi Jembatan Bangkinang, KPK Periksa 5 Pegawai PT Wijaya Karya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Manager Wilayah II PT. Wijaya Karya/ Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa bersama Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar - Riau Adnan mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/9/2020). KPK menahan I Ketut Suarbawa dan Adnan karena diduga bersama sama berkolusi dalam melakukan pengaturan tender atas pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau, sehingga uang negara bocor sekitar Rp50 Milyar dari total nilai kontrak Rp117,68 Milyar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau.

Pendalaman kasus dilakukan dengan memanggil lima saksi yang akan diperiksa untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan.

Lima saksi itu ialah, Kepala Seksi Proyek Kecil, staf pada Quantity Surveyor PT Wijaya Karya, Bayu Cahya Saputra; Karyawan PT Wijaya Karya, Bimo Laksono; Project Manager PT Wijaya Karya, Didiet Hadianto; Staf Marketing PT Wijaya Karya, Firjan Taufa; dan pegawai PT Wijaya Karya, Ucok Jimmy.

Baca juga: KPK Duga Pekerjaan VWSG Jembatan Bangkinang Tak Sesuai Studi Perencanaan

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AN," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).

KPK menetapkan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya, I Ketut Suarbawa; dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Adnan, sebagai tersangka pada 14 Maret 2019.

Baca juga: Dosen UI Diperiksa KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jembatan Bangkinang

Keduanya baru saja ditahan KPK, Selasa (29/9/2020). Suarbawa dan Adnan kini jadi penghuni Rumah Tahanan K4 di Gedung Merah Putih KPK.

Berita Rekomendasi

Dalam kasusnya, Pemerintah Kabupaten Kampar mencanangkan beberapa proyek
strategis di antaranya adalah Pembangunan Jembatan Bangkinang atau yang kemudian disebut dengan Jembatan Waterfront City.

Pada pertengahan 2013, diduga Adnan mengadakan pertemuan di Jakarta dengan I Ketut Suarbawa, Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya, dan beberapa pihak lainnya. Dalam pertemuan itu, Adnan memerintahkan pemberian informasi tentang desain jembatan dan Engineer’s Estimate kepada Suarbawa.

Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Jembatan Bangkinang Riau

Pada 19 Agustus 2013, Kantor Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Kampar mengumumkan lelang Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi. Lelang ini dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Pada Oktober 2013 ditandatangani Kontrak Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2013 senilai
Rp15.198.470.500 dengan ruang lingkup pekerjaan pondasi jembatan dan masa pelaksanaan sampai 20 Desember 2014.

Setelah kontrak tersebut, Adnan meminta pembuatan Engineer’s Estimate Pembangunan Jembatan Waterfront City Tahun Anggaran 2014 kepada konsultan, dan Suarbawa meminta kenaikan harga satuan untuk beberapa pekerjaan.

KPK menduga kerja sama antara Adnan dan Suarbawa terkait penetapan Harga Perkiraan Sendiri ini terus berlanjut di tahun-tahun berikutnya sampai pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan
Tahun 2015, dan APBD Tahun 2016.

Atas perbuatan ini, Adnan diduga menerima uang kurang lebih sebesar Rp1 miliar atau 1% dari nilai kontrak. Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum dilakukan oleh Adnan dan I Ketut Suarbawa.

KPK menduga dalam proyek ini telah terjadi kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sekira Rp50 miliar dari nilai proyek pembangunan Jembatan Waterfront City secara tahun jamak di Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp117,68 miliar.

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas