Terkait Soal UU Cipta Kerja, Menko PMK Bantah Pemerintah Beri 'Karpet Merah' untuk Investor Asing
Muhadjir membantah anggapan bahwa pemerintah mengutamakan pengusaha besar dan investor asing melalui UU Cipta Kerja.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membantah anggapan miring mengenai Undang-undang Cipta Kerja.
Muhadjir membantah anggapan bahwa pemerintah mengutamakan pengusaha besar dan investor asing melalui UU Cipta Kerja.
“Tidak benar kalau pemerintah menganakemaskan pengusaha besar atau akan memberikan karpet merah kepada investor asing untuk bisa semaunya masuk ke Indonesia," ucap Muhadjir dalam webinar Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Sudah Diterima Jokowi, Pemerintah Kini Mulai Susun Aturan Turunan, Ini Tagetnya
Muhadjir mengatakan UU Cipta Kerja bertujuan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat.
"Sama sekali tidak benar, Justru semangat dari Cipta Kerja itu adalah pengertian investasi, investasi dalam negeri," kata Muhadjir.
Muhadjir mengungkap pengertian investasi itu adalah pelaku usaha domestik terutama yang bergerak di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah berupaya memperluas akses bagi para pelaku usaha mikro di dalam negeri khususnya dalam hal kemudahan perizinan, perluasan akses modal, serta pemberian bimbingan.
Baca juga: Inikah Alasan Fadli Zon Beda Pendapat dengan Prabowo Soal UU Cipta Kerja?
Seperti diketahui, pengesahan Undang-undang Cipta Kerja mendapatkan kritikan dari berbagai kelompok masyarakat.
Bahkan elemen buruh dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).