Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhir Oktober Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji Termin II

Kementerian Ketenagakerjaan berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II akhir bulan ini bagi pekerja yang gajinya di bawah 5 juta.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Akhir Oktober Kemenaker Salurkan Bantuan Subsidi Gaji Termin II
Humas Kemnaker RI
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berencana menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin II pada akhir bulan ini.

BSU diberikan bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan, penyaluran BSU dilakukan melalui dua termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan untuk 5 tahap, Kemnaker akan melakukan evaluasi sebelum pembayaran termin II mulai disalurkan.

"Kami targetkan termin II mulai disalurkan pada akhir Oktober 2020 atau paling lambat penyalurannya akan dimulai awal November nanti," jelas Ida, diketerangannya, Kamis (15/10/2020).

Ilustrasi subsidi gaji
Ilustrasi subsidi gaji (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Ida melanjutkan, dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.272.731 pekerja/buruh.

BERITA TERKAIT

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," kata Menaker Ida.

Baca juga: Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Gelombang 2 Akan Disalurkan Akhir Oktober 2020, Berikut Syaratnya

Diketahui, hingga tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah termin I telah tersalurkan kepada 11.950.300 pekerja atau setara 97,37 persen dari total penerima tahap I s.d. tahap V.

Berdasarkan data Kemnaker per tanggal 12 Oktober 2020, subsidi gaji/upah tahap I telah tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen); tahap II sebanyak 2.981.533 penerima (99,38 persen).

Lanjut tahap III sebanyak 3.476.361 penerima (99,32 persen); tahap IV sebanyak 2.579.703 penerima (97,20 persen); dan tahap V sebanyak 427.016 penerima (69,03 persen).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas