Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Kartu Prakerja di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Simak Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11

Apabila pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 telah dibuka, akses situs resmi www.prakerja.go.id & jangan berikan data pribadi ke pihak tak dikenal.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar Kartu Prakerja di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Simak Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11
ist
Kartu Prakerja. Daftar Kartu Prakerja di Situs Resmi www.prakerja.go.id, Simak Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11. 

TRIBUNNEWS.COM – Apabila pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 telah dibuka, sebaiknya Anda mengakses situs resmi di www.prakerja.go.id.

Hal tersebut, dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

Sehingga, pendaftar diimbau tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

Seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya.
ㅤㅤ
Jangan percaya bila menerima email yang tidak menggunakan domain email resmi Kartu Prakerja.

Domain email resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id.

Apabila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja 0800-150-3001.

Hal ini berdasarkan keterangan di akun resmi Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.

Berita Rekomendasi

Mengenai Kartu Prakerja Gelombang 11

Pihak Menajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja pun mengungkapkan informasi seputar pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengatakan keputusan adanya Kartu Prakerja gelombang 11 tergantung dari keputusan komite.

"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," kata Louisa kepada Kompas.com, Minggu (27/9/2020).

Baca juga: UPDATE - Daftar Program JPS Kemnaker di www.kemnaker.go.id dan Kartu Pra Kerja Gelombang 11

Baca juga: Beredar Pesan Pendaftaran Kartu Pra Kerja di daftar.prakerja.vip, Jangan Diklik, Situs Berbahaya

Sebelumnya, pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 10 sudah disampaikan.

Bagi peserta yang lolos, diimbau segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam waktu 30 hari kerja agar tak dicabut.

Pencabutan status kepesertaan ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas