Ini Alasan Polri Menolak Gatot Nurmantyo dkk Saat Ingin Jenguk Petinggi KAMI
Mereka juga memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan dan penahanan aktivis KAMI kepada awak media.
Editor: Hasanudin Aco
Lebih lanjut, Awi mengatakan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini.
Nantinya, pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.
Sumber:
Tak Diizinkan Jenguk Aktivis KAMI yang Ditahan Mabes Polri, Gatot Nurmantyo Akhirnya Pulang
BREAKING NEWS:Gatot, Din, Rocky Ditolak Saat Ingin Jenguk Tokoh KAMI yang Ditahan di Bareskrim