Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Cabut Status Gubernur Irwandi Yusuf, Kapan Nova Iriansyah Dilantik Menjadi Gubernur Aceh?

Pengangkatan Nova setelah turunnya surat pemberhentian drh Irwandi Yusuf Msc sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Cabut Status Gubernur Irwandi Yusuf, Kapan Nova Iriansyah Dilantik Menjadi Gubernur Aceh?
Serambinews.com
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 

Laporan Wartawan Serambi, Masrizal

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Ir Nova Iriansyah MT yang selama ini menjabat Plt Gubernur Aceh sebagai Gubernur Aceh sisa waktu periode 2017-2022.

Informasi itu diterima Serambinews.com, Kamis (15/10/2020) dari Wakil Ketua DPRA, Safaruddin yang saat ini sedang berada di Jakarta.

"Kebetulan hari ini, kita bertemu salah satu pejabat di Kemendagri yang mengatakan bahwa Keppres definitif sudah turun. Presiden sudah teken," katanya.

Pengangkatan Nova setelah turunnya surat pemberhentian drh Irwandi Yusuf Msc sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022, melalui Keppres Nomor 73/P Tahun 2020 tertanggal 17 Juli 2020.

Tapi, surat itu baru diketahui dan diterima oleh pimpinan DPRA pada tanggal 13 Agustus 2020.

Irwandi Yusuf yang juga mantan gubernur Aceh periode 2007–2012 itu diberhentikan karena terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Saat ini, pendiri Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang juga suami Darwati A Gani tersebut menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Informasi hari ini, kita dapat bahwa Keppres itu sudah jadi, sudah turun. Tinggal memahami konteks kearifan lokal sesuai UUPA bahwa proses pelantikan Gubernur Aceh harus melalui paripurna DPRA," kata Safaruddin yang menghubungi Serambinews.com secara khusus.

Status Gubernur Irwandi Dicabut

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Dengan keluarnya SK pemberhentian Irwandi Yusuf tersebut, maka DPRA akan bersidang untuk mengusulkan pengangkatan gubernur definitif kepada Presiden.

Baca juga: Steffy Burase Banting Hp, Irwandi Yusuf Bantah Ceraikan Istri Mudanya Itu: Kita Masih Suami Istri

Itu berarti, hampir dapat dipastikan dalam waktu dekat status Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT akan didefinitifkan menjadi gubernur Aceh.

Informasi yang diapat Serambi, SK pemberhentikan Irwandi tersebut juga sudah sampai ke tangan Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas