Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Cabut Status Gubernur Irwandi Yusuf, Kapan Nova Iriansyah Dilantik Menjadi Gubernur Aceh?

Pengangkatan Nova setelah turunnya surat pemberhentian drh Irwandi Yusuf Msc sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Jokowi Cabut Status Gubernur Irwandi Yusuf, Kapan Nova Iriansyah Dilantik Menjadi Gubernur Aceh?
Serambinews.com
Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. 

Dahlan yang sedang berada di Jakarta saat dikonfirmasi Serambinews.com, Senin (12/10/2020), mengakui, dia sudah mengetahui perihal surat tersebut.

"SK pemberhentian Irwandi sudah masuk," katanya melalui sambungan telepon.

Informasi itu juga dibenarkan oleh Sekretaris DPRA, Suhaimi.

"Yang saya tahu surat pemberhentian Irwandi, suratnya sekarang sudah ada sama Pak Dahlan," ujar Suhaimi sembari meminta Serambinews.com menghubungi salah satu kabag di Setwan, Saifullah untuk menanyakan posisi surat.

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima)
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2019). Sebelumnya Irwandi Yusuf telah didakwa Jaksa Penuntut Umum menerima suap sebesar Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dan menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2022. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Suhaimi mengaku, Saifullah mengetahui persis posisi surat tersebut. Karena saat itu, Saifullah sebagai pemegang nota dinas (ND) Suhaimi yang saat itu kebetulan sedang sakit sehingga tidak masuk kantor selama 14 hari.

Saifullah yang dihubungi Serambinews.com mengaku, surat itu sudah diantarnya ke Wakil Ketua DPRA, Safaruddin.

"Posisi surat hari ini sudah ke Wakil Ketua Pak Safaruddin, itu saja. Lainnya saya tidak tahu prosesnya," jelas Saifullah.

Berita Rekomendasi

Saifullah mengaku menerima surat tersebut pada tanggal 13 Agustus 2020 dari Suhaimi.

"Saya terima surat dari Pak Sekwan tanggal 13 (Agustus), tapi saya tidak lihat persis tertanggal berapa surat itu ditanda tangani karena sifatnya rahasia," ungkap dia.

Pemberhentian ini karena Irwandi terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah.

Baca juga: Pesan ke Gubernur Aceh: Tol Sigli-Banda Aceh Disambungkan dengan Sentra Pertanian Hingga Pariwisata

Saat ini, mantan gubernur Aceh tersebut menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung, Jawa Barat setelah divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta serta subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.

Keppres yang ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 26 Juli 2019 itu ke luar saat Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah DPRA menerima SK pemberhentian Irwandi, Dahlan mengatakan, langkah selanjutnya DPRA adalah akan membawa surat itu dalam rapat untuk mengusulkan pejabat definitif.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (For Serambinews.com)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas