Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Tentara LGBT Sudah Bikin Kelompok Namanya 'Nyerempet' TNI, Pentolannya Berpangkat Sersan

Aturan itu menyebut LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Tentara LGBT Sudah Bikin Kelompok Namanya 'Nyerempet' TNI, Pentolannya Berpangkat Sersan
(Thinkstock)
Ilustrasi LGBT 

Berdasarkan diskusi ini, Burhan berkata kelompok ini dipimpin oleh "oknum TNI" berpangkat sersan.

Sang pimpinan TNI AD, menurut pengakuan Burhan, marah besar karena majelis hakim pengadilan militer sepanjang tahun lalu membebaskan 20 tentara gay yang disidang.

“Ada 20 berkas. Ada yang dari Makassar, Bali, Medan, Jakarta. Makassar banyak, Bali
ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali, dan diputus bebas oleh pengadilan militer.

Ini sumber kemarahan Bapak pimpinan AD. [Ia berkata] ‘saya limpahkan [kasus tentara
LGBTIQ] ke pengadilan militer supaya dipecat, dihukum, supaya yang lain tidak ikut,[kok] malah dibebaskan.

Baca juga: Mabes TNI: LGBT Pelanggaran Berat yang Tidak Boleh Terjadi di Lingkungan TNI 

Apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD, Pak Burhan?’ marah bapak [pimpinan] kita di sana,” cerita Burhan yang disiarkan langsung YouTube
MA.

Meski ada prajurit yang dibebaskan oleh pengadilan karena LGBT, di sisi lain
pengadilan militer juga beberapa kali memecat prajurit TNI karena perilaku seks sesama jenis.

Pada Agustus 2020, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai
prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis. Selain dihukum 1
tahun penjara, Praka P dipecat dari dinas militer.

Berita Rekomendasi

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu (14/10).

Praka P dipecat karena terbukti melakukan hubungan sesama jenis dengan Pratu M,
yang ia kenal lewat media sosial.

Selain Praka P, seorang prajurit lainnya juga turut dipecat karena melakukan hubungan sejenis.

Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena hubungan sesama
jenis yang dilakukan berulang dengan sesama anggota TNI.

Tak hanya dari kalangan tamtama, pengadilan militer juga pernah menghukum anggota TNI berpangkat perwira, yakni Letda DS, karena melakukan hubungan seks sesama jenis.

Pada 6 April 2020 majelis hakim Pengadilan Militer III-14 Denpasar menjatuhkan
vonis selama 10 bulan penjara terhadap Letda DS pada 6 April 2020.

Letda DS dianggap tidak menaati perintah dinas sesuai surat telegram Panglima TNI tentang larangan prajurit TNI berbuat homoseksual. Tak hanya dihukum penjara, Letda DS juga dipecat dari TNI.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas