Reaksi Sejumlah Tokoh Soroti Sikap Polri Ikat Tangan Syahganda dan Jumhur Saat Dipajang Depan Media
Sejumlah elite Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka penghasutan.
Penulis: Adi Suhendi
"Saya sedih dan menangis melihat @syahganda dan @jumhurhidayat dkk dipertontonkan ke muka umum seperti teroris," tulis Andi Arief dalam twitternya, Kamis (16/10/2020) dilansir dari wartakotalive.com.
"Mereka berdua ada jasanya dalam perjuangan reformasi. UU ITE tidak tepat diperlakukan begitu, bahkan untuk kasusnya juga tidak tepat disangkakan," tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Rizal Ramli lewat akun twitternya @RamliRizal, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, keputusan untuk mengikat tangan dan mempertontonkan keduanya jauh dari citra Polri sebagai Polri sebagai pengayom masyarakat.
Sebab ditegaskannya, para Petinggi KAMI bukan pelaku kejahatan terorisme ataupun kasus korupsi.
"Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side ! Mereka bukan terorist atau koruptor," tulis Rizal Ramli.
Penjelasan Polri soal penangkapan aktivis KAMI
Mabes Polri mengungkap alasan menangkap para pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Dilansir dari KompasTV, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan untuk tersangka KHA, JE, NZ dan WRP tergabung dalam satu grup whatsapp dengan nama KAMI Medan.
Dalam grup whatsapp terdapat narasi penghasutan dan ajakan terkait UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, dalam percakaan grup juga didapat dorongan untuk membuat logistik dalam demo penolakan UU Cipta Kerja seperti molotov dan batu.
Serta dorongan untuk menyerang aparat dan fasilitas negara.
Baca juga: Detik-detik Rombongan Gatot Nurmantyo Ditolak Jenguk Syahganda Cs di Bareskrim, Sempat Adu Mulut
"KHA ini merupakan admin whatsapp grup KAMI Medan, disana banyak membernya, dan sedang didalami siber crime," ujar Argo di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
KHA diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian dan penghasutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.