Sandiaga: Sebaik-baiknya Undang-Undang adalah Memberdayakan Masyarakat
Menurut Sandiaga sebaik-baik undang-undang adalah peraturan yang memberdayakan masyarakat.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra yang juga mantan Wagub DKI Sandiaga Salahudin Uno turut menyampaikan harapannya terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan DPR bersama Pemerintah baru-baru ini.
Menurut Sandiaga sebaik-baik undang-undang adalah peraturan yang memberdayakan masyarakat.
"Sebaik-baiknya undang-undang adalah memberdayakan masyarakat," ungkap Sandiaga Uno dalam siaran tertulis pada Jumat (16/10/2020).
Baca juga: Sandi Dorong Petinggi BUMN Miliki Nilai Kewirausahaan
Sandi yang merupakan pendiri OKE OCE terus mendorong UMKM untuk menjadi lokomotif pencipta lapangan kerja, terlebeih setelah adanya krisis dan pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah virus corona.
“97 persen dari lapangan kerja yang ada di Indonesia ini dikontribusikan oleh UMKM. Dan mudahan ini adalah titik balik kita untuk mempercepat pemulihan kita pasca krisis pandemi ini,” harap Sandi.
Sandi Uno juga mengingatkan pemerintah bergerak cepat untuk menyelamatkan sektor UMKM agar segera membangkitkan kembali roda perekonomian.
“Saya rasa kita harus fokus cara pemerintah bisa mempercepat, pengiriman dana tunai pada masyarakat yang membutuhkan. Dan bagaiaman kita dapat menggerakan kembali UMKM,” pungkasnya.
Baca juga: Percayakan Beasiswa ESQ-OK OCE, Sandiaga Uno Minta Anak Muda Ciptakan Lapangan Kerja
Sandi mencontohkan Kabupaten Banyuwangi yang menurutnya sebagian besar lapangan kerja diciptakan dari sektor UMKM.
"Di Banyuwangi kita lihat sendiri bahwa pencipta lapangan kerja adalah UMKM. Jadi mereka harus ada di garda depan dalam menciptakan lapangan kerja," ungkap Sandi.
Selain itu, Sandi juga mendorong pemerintah dan lembaga negara untuk menyerap dan memberi akses bagi produk-produk lokal khususnya produksi UMKM.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.