Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UU Cipta Kerja Dinilai Perkuat UMKM

Keberpihakan kepada UMKM ini, kata Irvan, tentu penting dan strategis, karena sektor ini vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in UU Cipta Kerja Dinilai Perkuat UMKM
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi: Pengendara melintas di dekat mural tentang UU Cipta Kerja di kawasan Pesanggrahan, Jakarta,. Rabu (14/10/2020). Mural tersebut sebagai kritik pemerintah beserta DPR terkait pengesahan UU Cipta Kerja. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komtap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur KADIN Irvan Rahardjo, menyebut hadirnya UU Cipta Kerja memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) serta mempermudah investasi untuk penciptaan lapangan kerja.

Keberpihakan kepada UMKM ini, kata Irvan, tentu penting dan strategis, karena sektor ini vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia.

Pada 2018, sektor UMKM menyumbang Rp8.573,9 Triliun terhadap total PDB yang besarnya Rp14.838,3 triliun, sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 57,8 persen.

Baca juga: Mahasiswa Ini Ditangkap saat Hendak Demo UU Cipta Kerja di DPRD Kebumen, Diduga Pengedar Pil Koplo

Hal ini disampaikan Irvan dalam diskusi webinar yang digelar Indonesian Public Institute (IPI) dengan Tema: 'Pro Kontra Omnibus Law, Kepentingan Siapa?', Jumat (16/10/2020).

"Kontribusi UMKM memang besar namun dari sisi nilai tambah masih rendah terhadap PDB secara keseluruhan," kata Irvan.

Kepala Bidang Fiskal Perbankan dan Asuransi SOKSI ini mengingatkan, peranan UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar.

Baca juga: Politikus PKS Sebut UU Cipta Kerja Ciptakan Liberalisasi Bidang Pertahanan

Berita Rekomendasi

Diantaranya peranan terhadap jumlah unit usaha mencapai 99.9 perses, peranan terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen, dan peranan terhadap PDB mencapai 61 persen.

Selain itu, lanjut Irvan, data menunjukkan tenaga kerja Indonesia didominasi pada sektor mikro dengan jumlah 107.3 juta orang, setara dengan 89 persen.

Sisanya mengisi sektor kecil menengah, dan usaha besar dengan total 13.1 juta orang.

Baca juga: Hujan Deras Guyur Jakarta, Massa Tolak UU Cipta Kerja di Patung Kuda Bubar

Bahkan, tegas Irvan, salah satu inti UU Cipta Kerja, adalah pengaturan yang membuka selebar-lebarnya akeses pasar dan tempat usaha, sehingga potensi tumbuh UMKM semakin besar.

"Hal ini terlihat dalam Pasal 97 dan 104 UU Cipta Kerja, dimana pemerintah memberikan peluang bagi para pelaku Usah Mikro dan Kecil (UMK) dengan memberikan porsi paling sedikit 40 persen dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Lebih dari itu, Irvan menyebut UU Cipta Kerja memberikan beragam Akses Pembiayaan bagi UMKM, sebagaimana diatur dalam pasal 102 UU Cipta Kerja dimana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha membantu memberikan pendampingan kepada UMKM untuk berkembang melalui akses-akses pembiayaan.

Tak kalah penting, ia menyebut UU Cipta Kerja juga memberikan peluang bagi usaha Syariah.

Siapa pun yang memegang prinsip syariah dan dengan berkoperasi akan mendapat peluang berusaha, karena pendirian koperasi jadi lebih mudah dan adanya kepastian hukum untuk koperasi syariah.

Apalagi berdasarkan data pada awal 2020, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koppontren memiliki total aset hingga Rp6,6 triliun.

"Ini tentunya kabar baik. Koperasi dengan Prinsip Syariah sekarang sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja. Pendirian koperasi dengan prinsip syariah sudah mudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas