Kritik Soal Mobil Dinas KPK, Abraham Samad: Ini Masa Pandemi Bos, Firli Belum Komentar
Empat eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan kritik pedas pada Ketua KPK Firli Bahuri soal pengadaan mobil dinas miliaran rupiah.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Empat eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melontarkan kritik pedas pada Ketua KPK Firli Bahuri soal pengadaan mobil dinas.
Usulan pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural di KPK sudah disetujui Komisi III DPR RI.
Belum selesai soal polemik mobil dinas yang menuai kritik, ternyata KPK juga mengajukan pengadaan bus operasional antar jemput pegawai.
"Untuk anggaran 2021 ada juga usulan untuk bus operasional jemputan pegawai," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Baca juga: KPK Tinjau Ulang Rencana Pengadaan Mobil Dinas Pimpinan Setelah Dikritik Publik
Berbeda dengan usulan mobil dinas yang sudah disetujui Komisi III DPR, untuk bus operasional pegawai masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sebagaimana diketahui pengadaan mobil dinas tersebut diusulkan tahun 2020 dan masuk ke dalam anggaran KPK tahun 2021.
Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar.
Sedangkan untuk keempat wakil ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc.
Sementara itu mobil untuk lima dewan pengawas KPK, masing-masing dianggarkan Rp702 juta sehingga totalnya Rp3,5 miliar lebih.
Anggaran mobil Rp702 juta itu juga disiapkan untuk enam pejabat eselon I KPK.
Baca juga: Tahun Depan Para Pejabat KPK Dapat Mobil Dinas, Apa enggak Nyesal ke Luar dari KPK Feb?
Dewas tolak mobil dinas
Dewan Pengawas KPK dengan tegas telah menolak mobil dinas tersebut.
Mereka mengklaim tidak tahu soal asal-muasal pengusulan mobil dinas.
Sementara, kelima pimpinan KPK belum juga memberikan respons soal anggaran KPK 2021 yang sebagian diperuntukan untuk pengadaan mobil dinas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.