Menanti Janji Irjen Napoleon Ungkap Informasi Semua yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra
Wihadi juga mengingatkan jenderal bintang dua itu, untuk membongkar kasus yang sedang dihadapi dengan tidak asal menyebut serta memfitnah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto mendukung Irjen Napoleon Bonaparte membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Napoleon adalah tersangka kasus dugaan perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte menegaskan, dirinya siap buka-bukaan siapa saja pihak terlibat dalam kasus ini.
"Jadi saya kira, harus dibuka semuanya dan kita semua memang menginginkan kasus ini terang benderang, meskipun ada dugaan melibatkan polisi," kata Wihadi, Sabtu (17/10/2020).
Wihadi juga mengingatkan jenderal bintang dua itu, untuk membongkar kasus yang sedang dihadapi dengan tidak asal menyebut serta memfitnah.
"Saya kira dalam membongkar kasus ini tidak ada fitnah siapapun, sehingga masyarakat tahu siapa saja yang terlibat," ucap politikus Gerindra itu.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah selesai melakukan proses administrasi alat bukti dari para tersangka dalam perkara dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Salah satu tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte, sempat menanggapi pertanyaan awak media yang mencecarnya terkait kesiapan menjalani sidang.
Napoleon menyebut akan ada waktu untuk membuka semua perkara ini.
"Ada waktunya, ada tanggal mainnya, kita buka semuanya nanti," kata Napoleon kepada wartawan.
Namun, Napoleon tidak menyebutkan maksud pernyataannya itu. Dia langsung masuk ke mobil tahanan.
Baca juga: Komisi III DPR Dukung Irjen Napoleon Bongkar Kasus Djoko Tjandra, Tapi Jangan Asal Fitnah
Kasus Irjen Napoleon sudah mulai tahap persidangan. Dalam kasus ini, ada empat tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Bareskrim.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi berstatus sebagai tersangka dan diduga sebagai pemberi suap.
Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.