Hindari Sengketa dalam Pembagian Harta Warisan, Ini Pentingnya Buat Wasiat untuk Ahli Waris
Advokat sekaligus DPC Peradi Solo bidang pendidikan, Kusuma Retnowati membicarakan soal pembagian warisan agar tidak berujung sengketa.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Permasalahan tentang harta warisan kerap kali mengundang kekhawatiran.
Terlebih, bila harta warisan yang ditetapkan dirasa tidak adil dalam pembagiannya.
Ujung-ujungnya, terjadi sengketa warisan yang bisa membuat putusnya tali persaudaraan.
Tentu kejadian sengketa warisan ini patutnya dihindari oleh masyarakat.
Lantas, apakah membuat wasiat bisa menjadi satu di antara solusi untuk menghindari sengketa warisan?
Advokat sekaligus DPC Peradi Solo bidang pendidikan, Kusuma Retnowati Amd SH MH turut membeberkan pendapatnya.
Baca juga: Gara-gara Rebutan Batas Tanah Warisan, Seorang Pria di Magetan Nekat Tusuk Perut Adik Ipar
Baca juga: Harta Melimpah, Jennifer Jill Tegaskan Suaminya, Ajun Perwira Tak Akan Dapat Warisan Karena Hal Ini
Hal itu disampaikan Retno dalam tayangan Kacamata Hukum: Membagi Warisan agar Tak Berujung Sengketa bersama Tribunnews, Senin (19/10/2020).
Menurut Retno, wasiat merupakan pesan wajib yang harus dilaksanakan oleh ahli waris.
"Wasiat itu adalah pesan yang wajib dilaksanakan, apa yang diperjanjikan oleh si pewaris dituangkan dalam wasiat," kata Retno.
Retno menerangkan, wasiat oleh si pewaris bisa berupa berbagai bentuk.
Seperti wasiat untuk membuat sekolah, atau menyumbangkan sejumlah harta kepada yayasan tertentu.
Umumnya, menurut Retno, semua wasiat yang memiliki sifat kebaikan.
Baca juga: Ruben Onsu Anggap Betrand Peto Seperti Anak Sendiri hingga Singgung Pembagian Warisan
Baca juga: Sang Anak Ngotot Gugat Harta Warisan Ayah Dibagi, Ibu Enggan Maafkan: Dia Harus Bayar Air Susu Saya
Namun bila wasiat tersebut menyimpang dari hukum tata aturan, baik dalam hukum Islam maupun non Islam, maka bisa batal.
"Maka dilarang wasiat itu bertentangan dengan aturan dalam agama yang sudah ada," kata Retno.