Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Klaster Demo Bermunculan:10 Buruh di Semarang, 8 Polisi di Cikarang dan 123 Mahasiswa Positif Corona

Tidak hanya di ibu kota, klaster demo tolak UU Cipta Kerja juga terjadi di sejumlah daerah seperti Semarang, Medan, Surabaya dan Bandung.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Klaster Demo Bermunculan:10 Buruh di Semarang, 8 Polisi di Cikarang dan 123 Mahasiswa Positif Corona
Tribunnews/JEPRIMA
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima 

"Sungguh mengherankan, aksi yang sudah dilakukan berminggu- minggu sebelumnya kenapa baru sekian hari lalu di-test?" kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Minggu (18/10/2020).

Ganjar Ajak Ribuan Buruh Nyanyi Dangdut.
Ganjar Ajak Ribuan Buruh Nyanyi Dangdut. (Istimewa)

Menurutnya, temuan buruh positif covid hasil tracing tersebut lebih pantas disebut klaster perusahaan.

Lantaran, awal ditemukannya klaster demo bermula dari dua perusahaan di Kota Semarang yang menginisisasi rapid test bagi buruh yang mengikuti demo.

Kemudian, terdapat buruh yang dinyatakan reaktif.

Dinas pun langsung menindaklanjuti swab test terhadap buruh yang dinyatakan reaktif tersebut.

Aulia meminta kepada pemerintah tidak memilih-milih waktu dalam melakukan tes Covid-19.

Hal itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa klaster Covid-19 diarahkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, pernyataan klaster demo tersebut seolah-olah unjuk rasa dimana dalam negara demokrasi yang diakui sebagai jalan berpendapat, disandingkan dengan perilaku penyebab klaster Covid-19.

"Demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum akibat gagalnya penyampaian pendapat secara biasa"

"Alasan situasi pandemi Covid-19 ini sungguh dimanfaatkan untuk menutupi saluran aspirasi (demo) yang seharusnya dapat dilakukan," tegasnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui ribuan pendemo yang memadati Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jateng, Senin (12/10/2020).Dalam orasinya Ganjar menegaskan bahwa sudah menelpon para menteri terkait tuntutan para buruh. Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. Diakhir demo, para buruh memberikan bunga kepada TNI dan Polri sebagai simbol perjuangan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berjalan lancar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menemui ribuan pendemo yang memadati Jalan Pahlawan depan kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jateng, Senin (12/10/2020).Dalam orasinya Ganjar menegaskan bahwa sudah menelpon para menteri terkait tuntutan para buruh. Aksi demo berlangsung dengan tertib dan damai. Diakhir demo, para buruh memberikan bunga kepada TNI dan Polri sebagai simbol perjuangan menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang berjalan lancar. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Menurut Aulia, penolakan Omnibus Law diakibatkan karena legislatif tertutup terhadap konsep awal UU tersebut.

Wajar jika kemudian masyarakat menempuh jalan ekstra parlementer atau berdemo.

Jika tidak dilakukan, kehendak parlemen tidak ada penghalang lagi.

Terkait pernyataan klaster demo, kata dia, merupakan penggiringan opini bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai penyebab penyebaran corona klaster baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas