Klaster Demo Bermunculan:10 Buruh di Semarang, 8 Polisi di Cikarang dan 123 Mahasiswa Positif Corona
Tidak hanya di ibu kota, klaster demo tolak UU Cipta Kerja juga terjadi di sejumlah daerah seperti Semarang, Medan, Surabaya dan Bandung.
Penulis: Theresia Felisiani

"Sungguh mengherankan, aksi yang sudah dilakukan berminggu- minggu sebelumnya kenapa baru sekian hari lalu di-test?" kata Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim, Minggu (18/10/2020).

Menurutnya, temuan buruh positif covid hasil tracing tersebut lebih pantas disebut klaster perusahaan.
Lantaran, awal ditemukannya klaster demo bermula dari dua perusahaan di Kota Semarang yang menginisisasi rapid test bagi buruh yang mengikuti demo.
Kemudian, terdapat buruh yang dinyatakan reaktif.
Dinas pun langsung menindaklanjuti swab test terhadap buruh yang dinyatakan reaktif tersebut.
Aulia meminta kepada pemerintah tidak memilih-milih waktu dalam melakukan tes Covid-19.
Hal itu agar tidak menimbulkan kesan bahwa klaster Covid-19 diarahkan untuk membungkam kebebasan berpendapat.
Menurutnya, pernyataan klaster demo tersebut seolah-olah unjuk rasa dimana dalam negara demokrasi yang diakui sebagai jalan berpendapat, disandingkan dengan perilaku penyebab klaster Covid-19.
"Demonstrasi adalah penyampaian pendapat di muka umum akibat gagalnya penyampaian pendapat secara biasa"
"Alasan situasi pandemi Covid-19 ini sungguh dimanfaatkan untuk menutupi saluran aspirasi (demo) yang seharusnya dapat dilakukan," tegasnya.

Menurut Aulia, penolakan Omnibus Law diakibatkan karena legislatif tertutup terhadap konsep awal UU tersebut.
Wajar jika kemudian masyarakat menempuh jalan ekstra parlementer atau berdemo.
Jika tidak dilakukan, kehendak parlemen tidak ada penghalang lagi.
Terkait pernyataan klaster demo, kata dia, merupakan penggiringan opini bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai penyebab penyebaran corona klaster baru.