KPK Eksekusi Benhur Lalenoh, Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud ke Lapas Sukamiskin
Benhur akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Benhur Lalenoh selaku perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
"Jaksa Eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian Kamis, 15 Oktober 2020 telah melaksanakan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019 atas nama terpidana Benhur Lalenoh," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Benhur dihukum pidana selama 4 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Benhur.
Ia dinyatakan terbukti menjadi perantara suap Sri Wahyumi.
Ali mengatakan, Benhur akan mendekam di Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa tahanan.
"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," katanya.
Selain itu, Benhur dikenai denda sejumlah Rp 200 juta.
Hanya saja, kata Ali, denda tersebut tidak dibayarkan dan diganti dengan pidana badan.
"Denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ali.
Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi 2 Tahun
Pada 9 Desember 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Benhur 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Benhur divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut berdasarkan dakwaan pertama pasal 12 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam perkara ini, Sri Wahyumi terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui Benhur agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar Tahun Anggaran 2019.