Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSPI Meragukan Klaim Pemerintah yang Menyebut UU Cipta Kerja Dapat Memperluas Lapangan Kerja

Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan yang merugikan buruh seperti pesangon buruh, lalu UMK, maupun terkait status karyawan kontrak.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KSPI Meragukan Klaim Pemerintah yang Menyebut UU Cipta Kerja Dapat Memperluas Lapangan Kerja
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Aksi demonstrasi desakan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2020) diwarnai ritual para dukun yang mengirimkan santet ke Gedung DPR RI. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) angkat bicara terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI, Kahar S Cahyono mengakui, buruh memang tak bahagia lantaran undang-undang Omnibus Law UU Cipta Kerja tak mengakomodir keinginan buruh.




"Kami menolak omnibus law bukan karena tidak mau diajak bahagia. Justru karena kami sadar, ada beberapa hak buruh yang dikurangi dengan keberadaan UU Cipta Kerja," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (18/10/2020).

"Seandainya omnibus law murni membuka lapangan kerja dan secara bersamaan memberikan perlindungan bahkan meningkatkan kesejahteraan buruh, tentu kami akan sangat bahagia," sambung dia.

Ia menuturkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat aturan yang merugikan buruh seperti pesangon buruh, lalu UMK, maupun terkait status karyawan kontrak.

"Bagaimana kami mau bahagia kalau Upah Minimum Sektoral Kabupaten dan Provinsi (UMSK/UMSP) dihilangkan, serta UMK ada persyaratan. Belum lagi outsourcing bebas di semua jenis pekerjaan dan karyawan kontrak tidak ada batasan waktu dalam UU Cipta Kerja," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

KSPI pun meragukan klaim pemerintah yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja dapat memperluas lapangan kerja.

"Lapangan kerja besar-besaran belum tentu tercipta, tapi hak-hak buruh sudah hampir pasti tereduksi. Bagaimana kami bisa bahagia dengan semua ini?," jelas Kahar.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja Positif Covid-19, Paling Banyak di Jakarta

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia terus mengikuti kompetisi global.

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat.

Terutama, terkait daya saing, karier hingga masa depan.

"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).

Sumber: Nakita
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas