Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sambil Menunggu 'Nyanyian' Irjen Napoleon, Berikut Ada Sejumlah Fakta Menarik tentang sang Jenderal

“Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semua nanti,” ucap Napoleon kepada wartawan ketika itu.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sambil Menunggu 'Nyanyian' Irjen Napoleon, Berikut Ada Sejumlah Fakta Menarik tentang sang Jenderal
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, menerangkan bahwa dirinya akan buka-bukaan dalam persidangan.

Sang jenderal bintang dua itu terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tulisan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, saat keluar dari Gedung Kejari Jaksel, Jumat (16/10/2020).

Baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye yang ia kenakan saat tiba bersama penyidik Bareskrim Polri untuk pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, tak lagi dikenakannya.

Perubahan dari baju oranye menjadi rompi merah muda itu sekaligus menjadi tanda bahwa kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu kini ditangani kejaksaan setelah dilimpahkan.

Kepada awak media yang telah menunggunya, Napoleon menyunggingkan senyum sembari memberikan sedikit pernyataan kesiapannya menjalani proses persidangan.

“Ada waktunya, ada tanggal mainnya. Kita buka semua nanti,” ucap Napoleon kepada wartawan ketika itu.

Tiga tersangka

Berita Rekomendasi

Selain Napoleon, penyidik Bareskrim Polri turut melakukan pelimpahan tahap dua, berkas dan tersangka, atas dua tersangka lain dalam perkara yang sama.

Keduanya yaitu mantan Karo Korwas PPNS Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

“Tahap dua pelimpahan dari penyidik Mabes Polri ke penuntut umum Kejaksaan Agung,” kata Kajari Jakarta Selatan Anang Supriatna, seperti dilansir dari Antara.

Anang mengungkapkan, pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan sebelum jaksa penuntut umum (JPU) melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan untuk mengadili ketiganya. JPU memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut sebelum dilimpahkan.

Untuk saat ini, Napoleon dan Prasetijo ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Mabes Polri. Sedangkan Tommy ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel.

Nantinya, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta bersama Djoko Tjandra, yang berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat.

Komitmen Polri

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas