Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja

Melalui pesan teks WhatApp, Surnadi mengungkapkan, ada banyak alasan yang mendasari penolakan tersebut.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tanggapi Moeldoko, KSBSI: Kami Menolak karena Hak Kami Hilang oleh UU Cipta Kerja
Capture Zoom
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi memberikan tanggapan terkait pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang menyebut penolak Omnibus Law UU Cipta Kerja susah diajak bahagia.

Melalui pesan teks WhatApp, Surnadi mengungkapkan, ada banyak alasan yang mendasari penolakan tersebut.




"Sebenarnya Pak Muldoko gagal paham. Kami buruh mahasiswa bahkan rakyat menolak karena UU Cipta Kerja mendegradasi hak pekerja atau buruh," kata dia, Senin (18/10/2020).

Baca juga: Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Moeldoko: Biarkan 1000 Pemikiran Bermunculan tapi Jangan Rusak Tangkainya

Pihaknya beranggapan UU yang disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu itu, bukan untuk mensejahterakan tetapi merugikan kaum pekerja.

KSBI menilai setidaknya ada empat hak buruh yang direbut, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.

"Khusus klaster ketenagakerjaan yang mana, misal upah kenaikannya harus memilih mau inflasi atau pertumbuhan ekonomi. Padahal di UU 13/2003 inflasi dan pertumbuhan ekonomi terus pesangon juga di kurangi," ungkap Surnadi.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, pandangan Moeldoko itu keliru atas penolakan dari sejumlah elemen buruh. Unjuk rasa yang dilakukan merupakan ungkapan buruh bahwa mereka sadar banyak hak yang diabaikan bahkan dihilangkan oleh pemerintah.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tuai Polemik, Moeldoko: Mau Diajak Bahagia Kok Susah Amat!

Undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Apa Pak Moeldoko tidak pernah tau UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memastikan, bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja merupakan upaya pemerintah agar Indonesia terus mengikuti kompetisi global.

Menurut Moeldoko, UU Cipta Kerja akan mengubah wajah rakyat Indonesia menjadi bahagia karena memiliki harga diri dan bermartabat.

Terutama, terkait daya saing, karier hingga masa depan.

"Wajah baru Indonesia adalah wajah rakyat. Wajah bahagia di mana kita punya harga diri, punya martabat. Rakyat yang mempunyai daya saing, punya peluang dan karier, serta punya masa depan. Mau diajak bahagia saja kok susah amat," kata Moeldoko, Sabtu (17/10/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas