Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

3 Provokator Pelajar STM Diciduk Polisi, Masih di Bawah Umur dan Diancam Penjara 10 Tahun

Argo Yuwono melaporkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka provokator dalam kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Provokator Pelajar STM Diciduk Polisi, Masih di Bawah Umur dan Diancam Penjara 10 Tahun
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono 

Ancaman Hukuman

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

Argo kemudian menyebutkan sejumlah pasal yang disangkakan untuk dua tersangka MI dan WM.

Di antaranya pasal Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pasal 14 dan 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Kemudian pasal pasal 107 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Argo.

Argo juga menyebut, penanganan tersangka ini berbeda dengan orang dewasa, lantaran keduanya masih di bawah umur.

Pihaknya menggunakan teknis penyelidikan khusus anak, sehingga para tersangka dapat memberikan keterangan secara jujur.

Baca juga: Ribuan Buruh dan Mahasiswa Demo di Gedung Negara Grahadi, Pakai Atribut agar Aksi Tak Ditunggangi

Berita Rekomendasi

Admin Akun panjang.umur.perlawanan

Selain MLAI (16) dan WH (16), polisi juga mengamankan SN (17).

Diketahui SN merupakan admin akun Instagram panjang.umur.perlawanan dengan jumlah follower 11 ribu akun lainnya.

SN juga masih di bawah umur sehingga tidak dapat ditampilkan oleh pihak kepolisian dalam press conference hari ini.

Sedangkan tugas SN tidak jauh berbeda dengan MLAI dan WH.

"SN bertugas memprovokasi kegiatan demo aksi turun serentak, dan menyebarkan keyakinan tidak percaya dengan negara lagi," ucap Argo.

Untuk pasal yang disangkakan SN sama dengan MLAI dan WH, adapun ancaman hukumannya paling lama 10 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas