Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Provokator Pelajar STM Diciduk Polisi, Masih di Bawah Umur dan Diancam Penjara 10 Tahun

Argo Yuwono melaporkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka provokator dalam kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 3 Provokator Pelajar STM Diciduk Polisi, Masih di Bawah Umur dan Diancam Penjara 10 Tahun
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono 

TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono melaporkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka provokator dalam kericuhan demo tolak UU Cipta Kerja beberapa waktu lalu.

Ketiganya melakukan penghasutan lewat media sosial dengan membuat akun di dua platform, Facebook dan Instagram.

"Kita mendapatkan 3 tersangka, yaitu, pertama adalah aktor atau membuat akun di Facebook ada 3 tersangka ada MLAI (16), WH (16), dan satu masih dikejar."

"Dan kedua di akun Instagram ada tersangkan SN (17), ada tiga tersangka yang sudah diamankan serta tidak bisa ditampilkan karena mereka anak-anak STM atau SMK yang masih di bawah umur," katanya dikutip dari channel YouTube KompasTV, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Polri Ungkap Unggahan Akun Facebook STM se-Jabodetabek Yang Dipersoalkan Terkait Demo Omnibus Law

Argo melanjutkan laporannya, tersangka MI dan WM merupakan admin dari group Facebook bernama STM se-Jabodetabek dengan anggota lebih dari 21 ribu orang.

Merekalah yang mengundang rekan STM atau SMK se-Jabodetabek lainnya untuk melakukan aksi demo pada tanggal 8 hingga 13 Oktober di Istana dan DPR RI.

Bahkan ajakan itu juga ditujukan di aksi demo hari ini, Selasa 20 Oktober 2020.

BERITA REKOMENDASI

"Apa ajakannya? tujuannya harus rusuh dan ricuh," ucap Argo.

Tidak hanya narasi ajakan, lanjut Argo, di dalam group STM se-Jabodetabek, MI dan WM memberikan panduan saat akan melakukan aksi demo.

Mulai barang dan alat apa saja yang harus dibawa, hingga langka yang perlu dilakukan saat terjadi tembakan gas air mata.

Baca juga: 33 Orang Diduga Kelompok Anarko Diamankan Polisi Saat Demo UU Cipta Kerja di Patung Kuda

"Suruh bawa masker, kaca mata renang, bawa odol, dan bawa raket. Raketnya digunakan untuk memukul kembali gas air mata yang dilempar," urai Argo.

Argo melanjutkan, di dalam group STM se-Jabodetabek juga terdapat link untuk masuk ke dalam WhatsApp Group (WAG).


Kini pihak kepolisian tengah mendalami group tersebut dan melakukan pemeriksaan di Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

"WAG ini sudah dihapus, sedang kita cari untuk bisa mendata dan mendeteksi, kira-kira di dalam grupnya siapa saja dan nama-namanya di WAG tersebut," imbuh Argo.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas