Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Asosiasi Dokter Kirimkan Somasi Kepada Menteri Kesehatan Terawan Terkait Peraturan Soal Radiologi

20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Asosiasi Dokter Kirimkan Somasi Kepada Menteri Kesehatan Terawan Terkait Peraturan Soal Radiologi
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 20 organisasi profesi dan kolegium kedokteran melayangkan somasi terhadap Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto terkait dengan Peraturan Menkes Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik.

Hal itu disampaikan Advokat Muhammad Luthfie Hakim sebagai yang diberi kuasa oleh asosiasi profesi tersebut.

"Tidak kurang dari 20 Organisasi Profesi dan Kolegium telah memberikan kuasa kepada saya untuk mengajukan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2020," kata Lutfie dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: Ingat Petuah Menteri Terawan Orang Sehat Tak Perlu Pakai Masker, Alasan Ahmad Dhani Tak Pakai Masker

Lutfie menuturkan, somasi kepada Menteri Kesehatan Terawan, segera dilayangkan dalam waktu dekat.

"Apabila somasi tersebut juga tidak dijawab atau diindahkan oleh Menteri Kesehatan maka dengan terpaksa akan dilakukan upaya hukum Permohonan Hak Uji Materiil ke Mahkamah Agung," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelum mengajukan somasi dan rencana judicial review, pimpinan Organisasi Profesi dan Kolegium tersebut telah menyampaikan Surat Permohonan Pencabutan PMK 24/2020 kepada Menteri Kesehatan, antara lain melalui surat tanggal 5 Oktober 2020.

Berita Rekomendasi

Namun hingga hari ini tidak ada jawaban sama sekali dari Menteri Kesehatan.

"Kami telah membentuk Koalisi Advokat untuk Hak Uji Materiil PMK 24/2020 (Koalisi Advokat). Diantaranya 10 Rekan Advokat bergelar Doktor Ilmu Hukum, telah mempelajari dengan teliti PMK 24/2020 dan menilainya penuh kejanggalan dan pertentangan dengan UU Praktik Kedokteran dan perundang-undangan lainnya," jelas Lutfie.

Baca juga: Surat Terbuka untuk Menteri Terawan dari Guru Besar Fakultas Kedokteran Undip Semarang

Pihaknya juga menilai bahwa PMK 24/2020 sarat dengan isu abuse of power.

Mengingat Menteri Kesehatan selaku dokter spesialis radiologi dinilai kalangan profesional dokter dan dokter gigi lebih mengutamakan teman sejawat sesama dokter spesialis radiologi daripada teman sejawat lainnya pada pelayanan medis yang menggunakan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non pengion sebagaimana diatur dalam PMK 24/2020.

Baca juga: Dikhwatirkan Tingkatkan Angka Kematian, Perhimpunan Dokter Tolak Permenkes Terawan Soal Radiologi

Di samping itu, penerbitannya juga dinilai menimbulkan kegaduhan bahkan cenderung perpecahan di kalangan profesional dokter.

"Pada saat mana kondisi negeri kita yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 sungguh sangat memerlukan kerja sama yang erat dan saling mendukung antar-sesama teman sejawat profesi dokter dengan kompetensi masing-masing," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas