Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaji Baik Buruknya Politik Dinasti, MUI Tegaskan demi Kebaikan Bersama 

MUI menyadari kajiannya menimbulkan pro-kontra di masyarakat, MUI berpandangan langkah itu patut dikaji demi kebaikan bersama.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kaji Baik Buruknya Politik Dinasti, MUI Tegaskan demi Kebaikan Bersama 
Tribunnews/JEPRIMA
CEO Rumah Zakat Nur Efendi (kiri) bersama dengan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF (kanan) saat berfoto bersama usai memberikan pemaparan mengenai program Superqurban di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019). Melalui program Superqurban Rumah Zakat memberikan solusi dalam ketahanan pangan dan pemenuhan gizi masyarakat yang terkena bencana tersebut, selama 2018 Rumah Zakat telah menyalurkan 502.521 paket Superqurban untuk 251.257 manfaat. Tribunnews/Jeprima 

Lalu, ada putri Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Siti Nur Azizah yang menjadi calon wali
kota Tangerang Selatan, Banten, serta Serta Rahayu Saraswati Djojohadikusumo yang
merupakan keponakan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Dalam penelitian terakhir yang dilakukan Nagara Institute, setidaknya ada 124 calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2020 yang termasuk bagian dari dinasti politik.

Hasil penelitian yang dirilis pada 12 Oktober lalu disebutkan Golkar, PDIP, dan
NasDem adalah parpol yang paling banyak mengusung calon kepala daerah dari dinasti
politik.

Rincian dari 124 calon terkait dinasti politik itu adalah 57 kandidat adalah calon
bupati, 30 calon wakil bupati, 20 calon wali kota, 8 calon wakil wali kota, 5 calon
gubernur dan 4 calon wakil gubernur.

Baca juga: MUI Beberkan Tiga Hal Penting dalam Proses Sertifikasi Halal Vaksin Covid-19

Baca juga: Usulan MUI Soal Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun Harus Amandemen UUD 1945

Baca juga: MUI Usul Masa Jabatan Presiden 7-8 Tahun, Pengamat: Urus Masalah Agama Saja

Jika dibandingkan dengan pilkada sebelumnya, Nagara Institute menemukan jumlah
kandidat dinasti politik terus meningkat, terlebih setelah putusan MK 33/PUU-XIII/2015
yang menghalalkan dinasti politik.

Pada 2005-2014 terdapat 59 kandidat dinasti politik.

Setelah putusan MK keluar di tahun 2015, angka dinasti politik pada Pilkada 2015, 2017,
2018 naik menjadi 86 orang kandidat.

Berita Rekomendasi

Dari hasil riset tersebut, Nagara Institute menyimpulkan partai politik belum berhasil
melakukan fungsi rekrutmen dalam pemilihan umum, khususnya pada praktik Pilkada
2020.(tribun network/fah/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas