KPK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti 3 Eks Pimpinan Legislator Jambi ke JPU
"Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi," kata Ali.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam perkara dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018 pada Selasa (20/10/2020) ini.
Ketiga tersangka itu yakni Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD; AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD; serta Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD.
"Hari ini Selasa, 20 Oktober 2020, penyidik KPK menyerahkan tersangka dan BB kepada JPU KPK atas nama tersangka CB, ARS, dan CZ," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (20/10/2020).
Selanjutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana, para tersangka dilakukan penahanan lanjutan oleh JPU.
Masing-masing selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2020 sampai 8 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Dalam waktu 14 hari kerja ke depan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor di Jambi," kata Ali.
Dalam perkara ini, Ali menambahkan, KPK telah memeriksa saksi sebanyak 96 orang, terdiri dari para anggota DPRD Jambi periode 2014-2019, beberapa pejabat di lingkungan provinsi Jambi, pihak swasta, serta satu orang ahli.
Dalam kasus ini total KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka, 12 di antaranya sudah diproses hingga persidangan.
Pihak-pihak yang diproses tersebut adalah Gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi DPRD, dan pihak swasta.
Terbaru, ada 12 anggota DPRD Jambi dan seorang swasta yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Kedua belas anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka itu diduga mengumpulkan para anggota fraksi di DPRD Jambi terkait pengesahan APBD.
Para anggota DPRD Jambi yang menjadi tersangka diduga menerima Rp400-700 juta per fraksi atau Rp100-200 juta per orang.
Baca juga: KPK Panggil Dua Saksi untuk Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah
Menurut KPK, dugaan suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 senilai total Rp12,9 miliar dan untuk RAPBD 2018 senilai Rp3,4 miliar.
KPK menduga suap itu sebagian berasal dari pengusaha Jeo Fandy Yoesman Alias Asiang.
Berikut ini daftar 12 eks anggota DPRD Provinsi Jambi yang menjadi tersangka:
1. Cornelis Buston (CB), eks Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS), eks Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ), eks Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), eks pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C), eks pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH), eks pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN), eks pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M), eks pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA), eks Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E), eks anggota DPRD
11. Gusrizal (G), eks anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH), eks anggota DPRD
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.