Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Larang Aksi Unjuk Rasa, Sujiwo Tejo: Kalau Benar, Aku Nggak Nyesal
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa.
Editor: Rohmana Kurniandari
TRIBUNNEWS.COM - Budayawan Sujiwo Tejo menanggapi pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang menyebut pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Sejak disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang (UU) pada Senin (5/10/2020) membuat gelombang aksi unjuk rasa di berbagai wilayah bermunculan pada dua pekan terakhir.
Hari ini, Selasa (20/10/2020), aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja digelar oleh Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.
Aksi tersebut digelar bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Terkait hal itu, Mahfud MD mengatakan, pemerintah tidak melarang aksi unjuk rasa.
"Pemerintah tidak melarang kalau mau unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube Kementerian Polhukam RI, Senin (19/10/2020).
Mahfud mengatakan, para demonstran tidak perlu mendapatkan izin untuk menggelar unjuk rasa.
Mereka cukup menyampaikan surat pemberitahuan sebelum menggelar aksi.
Pernyataan Mahfud itu pun mendapatkan tanggapan dari sejumlah pihak, termasuk Sujiwo Tejo.
BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>>>>
Mahfud MD Sebut Ada Enam Versi Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja di Meja Kerjanya
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyebut ada enam versi Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja di meja kerjanya.
Dari enam versi tersebut, empat di antaranya merupakan naskah yang dibuat pemerintah sebelum dikirim ke DPR.
Mahfud mengungkapkan hal tersebut ketika ditanya Karni Ilyas terkait dengan kontroversi di masyarakat tentang banyaknya versi UU Omnibus Law Cipta Kerja.