Teguran Hakim Saat Sidang Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Tidur, Brigjen Prasetijo Pakai Baju Polri
Sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sudah dua kali digelar.
Penulis: Adi Suhendi
![Teguran Hakim Saat Sidang Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Tidur, Brigjen Prasetijo Pakai Baju Polri](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-brigjen-prasetijo-utomo-dan-anita-kolopaking_20200928_210243.jpg)
"Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur," kata Sirad saat tim kuasa hukum menyampaikan eksepsi Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (20/10/2020).
Baca juga: Kejagung Pastikan Jamuan Makan Siang Tersangka Red Notice Djoko Tjandra Bukan di Restoran
Mendapat teguran, Djoko yang awalnya duduk dalam posisi bersandar ke kursi mengubah posisi duduknya menjadi tegak menghadap sorot kamera web.
Meski tidak mengakui kesalahannya, setelah ditegur sikap Djoko Tjandra yang menghadiri sidang secara virtual dari Rutan Bareskrim Polri tampak serius.
Dia tidak lagi memalingkan wajahnya dari sorot kamera web yang digunakan dalam penyelenggaraan sidang virtual kasus surat jalan palsu.
"Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi), jangan tidur," ujar Sirad.
Setelah Sirad menyampaikan tegur, tim kuasa hukum Djoko Tjandra kembali melanjutkan pembacaan eksepsi atas dakwaan JPU di sidang sebelumnya.
Baca juga: Kabareskrim: Kasus Djoko Tjandra Bukti Komitmen Polri Tuntaskan Perkara Hukum
Dalam eksepsi yang disampaikan tersebut, tim kuasa hukum menilai dakwaan yang dibuat JPU berdasar hasil penyidik Mabes Polri tersebut tidak cermat.
"Surat dakwaan tidak cermat dan harus batal demi hukum," tutur satu tim kuasa hukum Djoko Tjandra.
Pantauan wartawan TribunJakarta.com, sidang eksepsi Djoko Tjandra yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB selesai sekira pukul 11.45 WIB.
Sidang dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret jadi terdakwa karena membantu pelarian Djoko.
Dakwaan jaksa
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Djoko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking membuat surat jalan palsu.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (13/10/2020).
Dalam kesempatan itu, ketiga terdakwa hadir secara virtual.