Teguran Hakim Saat Sidang Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Tidur, Brigjen Prasetijo Pakai Baju Polri
Sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sudah dua kali digelar.
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus surat jalan palsu dengan terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking sudah dua kali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang pertama berlangsung, Selasa (13/10/2020), beragendakan pembacaan dakwaan.
Kemudian sidang kedua berlangsung, Selasa (20/10/2020) dengan agenda pembacaan keberatan terdakwa atau eksepsi.
Dari dua sidang tersebut, Tribunnews.com mencatat dua kali menegur terdakwa.
Teguran hakim untuk Brigjen Prasetijo
Dalam sidang perdana, hakim menegur terdakwa Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena mengenakan seragam Polri.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri tersebut ditegur Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad.
Hakim menegur Prasetijo karena mengenakan pakaian dinas kepolisian saat sidang pembacaan dakwaan kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Prasetio yang menjadi terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
Ia diketahui tetap berada di ruang Tahanan Mabes Polri.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Djoko Tjandra Soroti Salah Tulis Nama Kliennya dalam Dakwaan Jaksa
Di tengah persidangan, hakim tiba-tiba menegur Prasetijo yang terlihat mengenakan berseragam dinas Polri.
Teguran itu disampaikan ketika hakim menanyakan tanggapan Prasetijo terhadap dakwaan jaksa.
”Majelis hakim punya pengalaman tidak pernah seperti ini. Jadi saudara terdakwa hari ini diberi toleransi. Diharapkan di persidangan berikutnya saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan," kata hakim Sirad menegur Prasetijo.
Sirad menegaskan, semua warga Indonesia sama kedudukannya di mata hukum.