Tokoh KAMI Ahmad Yani Nyaris Ditangkap, Polri: Kita Datang Cuma Ngobrol-ngobrol Aja
Rencananya, Ahmad Yani menyatakan telah bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan kabar adanya percobaan penangkapan terhadap salah satu tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kantornya di daerah Jakarta Pusat.
Menurut Argo, puluhan personel Polri yang mendatangi kantor itu ingin berkomunikasi dengan Ahmad Yani terkait penyelidikan adanya demo anarkis pada 8 Oktober 2020 lalu.
"Jadi intinya benar bahwa ada anggota dari Reserse Bareskrim Polri datang ke rumah Pak Yani. Kita melakukan penyelidikan berkaitan dengan adanya anarkis tanggal 8. Nggak ada (penangkapan), kita baru datang dengan komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Rencananya, Ahmad Yani menyatakan telah bersedia menghadiri pemeriksaan pada hari ini di Bareskrim Polri.
Menurut Argo, pihaknya menunggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ahmad Yani.
"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu. Yang bersangkutan bersedia sendiri untuk hari ini hadir ke Bareskrim," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku ingin ditangkap dari Tim Bareskrim Polri, pada Senin (19/10/2020) malam.
Baca juga: Dipertontonkan dengan Tangan Diborgol, Perlakuan Polri Terhadap Aktivis KAMI Dinilai Berlebihan
Menurutnya, peristiwa itu berawal saat dirinya berada di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, dan datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.
"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga ingin ditangkap.
"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar? Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.
Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor Polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.
"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya? Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.
Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI yakni Anton Permana, terkait narasi diakun Youtube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.
"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB," ucapnya.
"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang. Kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani.
Baca juga: Pemerintah Dituding Bungkam Suara Kritis KAMI, Ini Tanggapan Mahfud MD, Sebut Tak Ada yang Baru
Nyaris Ditangkap
Sebelumnya Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengaku ingin ditangkap dari Tim Bareskrim Polri, pada Senin (19/10/2020) malam.
Menurutnya, peristiwa itu berawal saat dirinya berada di kantornya, Jalan Matraman Raya Nomor 64, Jakarta, dan datang sekitar 20 orang dari pihak kepolisian.
"Alhamdulilah tidak jadi, saya nyaris ditangkap," ucap Yani saat dihubungi, Jakarta, Selasa (20/10/2020).
Saat pihak Kepolisian ingin menangkap, Yani langsung bertanya terkait kesalahan yang telah diperbuatnya hingga inggin ditangkap.
"Apa salah saya? Terus perbuatan melawan hukum yang mana yang sudah saya langgar? Pasal-pasal mana yang saya langgar? Mereka menjawab, nanti bapak jelaskan saja di kantor," ujar Yani.
Mendengar jawaban tersebut, Yani enggan ke kantor Polisi karena tidak dijelaskan alasan dirinya ingin ditangkap.
"Bagaimana bapak nangkap saya, tapi saya tidak tahu duduk persoalannya? Saya berdebat dan kemudian saya berbicara dengan ketua timnya, dia berkata hanya menjalankan tugas," papar Yani.
Ketua tim penangkapan tersebut, kata Yani, menyatakan penangkapan berdasarkan pengembangan dari pemeriksaan petinggi KAMI yakni Anton Permana, terkait narasi diakun Youtube Anton, di mana narasi tersebut diduga dibuat oleh Ahmad Yani.
"Saudara Anton itu baru diperiksa jam 18.15 WIB, kemudian satu jam berikutnya langsung datang ke kantor saya sekitar 19.30 WIB," ucapnya.
"Jadi BAP diterima, mereka langsung luncur ke saya, maka saya bilang. Kalau begini pengembangan perkara dong, panggil saya dulu sebagai saksi, itu prosedur yang berlaku," sambung Yani.
Dianggap berlebihan
Sebelumnya, legislator PAN Guspardi Gaus menyoroti soal penangkapan sejumlah aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh kepolisian terkait rangkaian aksi unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aktivis KAMI yang dimaksud yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan lain-lainnya.
Menurut Gaus, dipertontonkannya Syahganda cs di depan publik dengan tangan diborgol dan berbaju tahanan dalam konferensi pers merupakan hal yang berlebihan.
"Perlakuan Mabes Polri terhadap mereka dalam kasus ini sangat tidak tepat dan "offside". Mereka itu bukan penjahat, bukan koruptor, bukan juga tahanan politik, apalagi teroris," kata Gaus dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (18/10/2020).
Polisi sebagai pengayom masyarakat, dikatakan Gaus, seharusnya lebih bijaksana dalam mengambil tindakan dan menegakkan keadilan
"Kalau cara seperti ini memperlakukan para aktivis atau "mereka yang berbeda pendapat" seolah-olah penjahat dan dipertontonkan dimuka umum, tindakan itu di luar batas kepatutan, di mana acara konferensi pers tersebut diliput dan disiarkan oleh berbagai media dan ditonton oleh masyarakat luas," lanjutnya.
Pasalnya, Gaus mengatakan tindakan mempertontonkan para tersangka berbaju tahanan dan tangan yang terikat atau diborgol justru akan memperburuk citra korps kepolisian di mata publik, juga akan menimbulkan image hanya jadi alat kekuasaan.
"Meskipun para anggota KAMI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebaiknya mereka diperlakukan jangan seperti penjahat kriminal kelas berat," katanya.
Dia berharap kepolisian bisa menjadikan ini sebagai autokritik terhadap korp kepolisian agar bertindak lebih humanis.
"Jangan membuat citra Polri yang dicintai sebagai pengayom dan pelindung masyarakat jadi makin turun di mata masyarakat," kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Seperti diketahui, ketiga aktivis diduga melanggar pasal tentang ujaran kebencian hingga hoaks di sosial media.
Dalam rilis yang diungkap Bareskrim Polri, Jumhur dipersoalkan karena menyebarkan ujaran kebencian terkait dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Salah satu cuitan yang dipersoalkan adalah tudingan regulasi itu titipan Tiongkok.
Sementara itu, Anton Permana diketahui menggunggah status yang menyebut NKRI sebagai Negara Kepolisian Republik Indonesia di akun sosial media Facebook dan YouTube pribadinya.
Selain itu, Anton juga menyebutkan omnibus law sebagai bukti negara telah dijajah. Dan juga regulasi itu menjadi bukti negara telah dikuasai oleh cukong.
Selanjutnya, Syahganda Nainggolan diduga menyebarkan gambar dan narasi yang tidak sesuai dengan kejadian di akun Twitternya. Gambar yang disebarkan berkaitan dengan aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law.
Ketiganya kini masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Artikel tambahan ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tokoh KAMI Ahmad Yani Mengaku Nyaris Ditangkap Polisi