Bawaslu Terbitkan 6 Rekomendasi Diskualifikasi Calon Petahana Karena Politisasi Bansos Covid-19
Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan ada sejumlah pasangan calon petahana yang sudah direkomendasikan diskualifikasi kepada KPU.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan ada sejumlah pasangan calon petahana yang sudah direkomendasikan diskualifikasi kepada KPU.
Rekomendasi keluar karena terjadi pelanggaran penggunaan anggaran dan program pemerintah oleh pasangan calon petahana.
"Sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah untuk kepentingan kampanye," kata Abhan dalam diskusi daring LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPU Jamin Penyadang Disabilitas Dapat Melaksanakan Hak Konstitusionalnya Dalam Pilkada 2020
Sejauh ini ada 6 daerah yang telah diberikan rekomendasi diskualifikasi oleh Bawaslu. Meliputi Kabupaten Banggai (Sulawesi Tengah), Pegununangan Bintang (Papua), Ogan Ilir (Sumatera Selatan), Halmahera Utara (Maluku Utara), Kabupaten Gorontalo, dan Kabupaten Kaur (Bengkulu).
Selain memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan kampanye, para pasangan calon di wilayah tersebut juga terbukti menyalahgunakan APBD, bahkan mempolitisasi bantuan sosial Covid-19.
Baca juga: Tito Minta Pelanggar Pilkada Ditindak Tegas: Jangan Sampai Pesta Demokrasi Jadi Pesta Transaksional
Padahal praktik semacam itu dilarang dalam Pasal 71 Ayat (3) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Ini tentu melanggar pasal 71 ayat (3), dan ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye atau sebelumnya telah menyalahgunakan kewenangan APBD dan bahkan juga bansos Covid-19," ungkap Abhan.
Bawaslu turut mencatat ada sejumlah titik kerawanan kampanye Pilkada di tengah pandemi Covid-19 kali ini.
Baca juga: KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Pilkada
Diantaranya alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye yang tidak sesuai ketentuan, praktik politik uang, ASN tidak netral, hoaks, disinformasi, kampanye hitam, hingga kampanye negatif.
Kemudian ada pula kerawanan penggunaan fasilitas negara yang dilakukan petahan, materi kampanye memuat hal terlarang, pelibatan anak dalam kampanye, pelanggaran protokol kesehatan, pemberitaan dan penyiaran kampanye yang tidak berimbang, serta kampanye di luar jadwal.
Pilkada Tak Akan Sebarkan Covid-19 Jika Ikuti Protokol Kesehatan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjamin penyelenggaraan Pilkada 2020 tak bakal menyebabkan penularan Covid-19 jika protokol kesehatan diterapkan secara ketat.
Sebagaimana diketahui, pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.