Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Tangkap Sunarko, Buronan Korupsi Pembangunan Konstruksi Runaway Bandara Moa Tiakur

Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi pembangunan konstruksi runway bandara Moa Tiakur

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kejagung Tangkap Sunarko, Buronan Korupsi Pembangunan Konstruksi Runaway Bandara Moa Tiakur
IST
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi pembangunan konstruksi runway bandara Moa Tiakur bernama Sunarko (70). Terpidana ditangkap setelah 2 tahun menjadi buronan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pelaku ditangkap di salah satu hotel di daerah Pekanbaru, Riau pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 20.10 WIB.

"Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru berhasil mengamankan terpidana di hotel Asnof kamar 208 di jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Pilkada

Sunarko merupakan terpidana korupsi pembangunan konstruksi runway bandara moa tiakur dalam APBD TA 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012. Ketika itu dia menjabat sebagai Direktur PT. Bima Prima Taruna.

Dia kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan telah mencapai Rp20 miliar. 

Baca juga: Korupsi di Waskita Karya, KPK Periksa Staf PT Bajra Bumi Nusantara

Hingga saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan terkait perkara korupsi. Namun, tak dijelaskan masa waktu dan tempat Sunarko akan menjalani eksekusinya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas