Kejagung Tangkap Sunarko, Buronan Korupsi Pembangunan Konstruksi Runaway Bandara Moa Tiakur
Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi pembangunan konstruksi runway bandara Moa Tiakur
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana korupsi pembangunan konstruksi runway bandara Moa Tiakur bernama Sunarko (70). Terpidana ditangkap setelah 2 tahun menjadi buronan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pelaku ditangkap di salah satu hotel di daerah Pekanbaru, Riau pada Selasa (20/10/2020) sekitar pukul 20.10 WIB.
"Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejati Maluku dan Kejari Pekanbaru berhasil mengamankan terpidana di hotel Asnof kamar 208 di jalan Tuanku Tambusai Tengkerang Bar Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Riau," kata Hari dalam keterangannya, Rabu (21/10/2020).
Baca juga: KPK Ingatkan Potensi Korupsi dalam Pilkada
Sunarko merupakan terpidana korupsi pembangunan konstruksi runway bandara moa tiakur dalam APBD TA 2012 Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2012. Ketika itu dia menjabat sebagai Direktur PT. Bima Prima Taruna.
Dia kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 903 K/PID.SUS/2019 tanggal 23 Mei 2019. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan telah mencapai Rp20 miliar.
Baca juga: Korupsi di Waskita Karya, KPK Periksa Staf PT Bajra Bumi Nusantara
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan terkait perkara korupsi. Namun, tak dijelaskan masa waktu dan tempat Sunarko akan menjalani eksekusinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.