KemenPANRB: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha dan Kualitas Pelayanan Publik
Berdasarkan data Bank Dunia, indeks EoDB di Indonesia per-September 2020 menunjukkan posisi 73 dari 190 negara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
Hal ini sejalan dengan konsep Mal Pelayanan Publik (MPP) yang telah telah berdiri di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia.
Selama ini MPP berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan/aktivitas pelayanan publik atas barang, jasa, dan administrasi dan merupakan perluasan dari fungsi pelayanan terpadu.
Di dalam gedung MPP, berbagai jenis pelayanan publik telah terintegrasi, baik pelayanan dari pemerintah pusat, daerah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, bahkan swasta.
Dengan konsep ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan atau kerepotan untuk berpindah-pindah lokasi guna mendapatkan lebih dari satu jenis layanan karena semua layanan telah tersedia di MPP.
"Perizinan kami padukan dalam satu sistem pelayanan publik melalui MPP dan kedepan kami akan memiliki dashboard MPP nasional yang bertujuan meningkatkan kemudahan berusaha (EoDB) dan kualitas pelayanan publik,” jelas Diah.
Sejak tahun 2017 hingga tahun 2020, tercatat telah terdapat 28 MPP baru yang tersebar di daerah tingkat dua, dari Aceh hingga Papua. Selain itu, terdapat puluhan MPP lainnya yang telah beroperasi memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, dan beberapa diantaranya akan diresmikan oleh Menteri PANRB.
Peningkatan kualitas pelayanan publik juga didukung dengan perampingan organisasi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini bertujuan agar pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan lebih cepat.
Selain itu, melalui perampingan organisasi diharapkan semakin tercipta iklim investasi yang lebih kondusif dan peningkatan pendapatan masyarakat.