KemenPANRB: UU Cipta Kerja Tingkatkan Kemudahan Berusaha dan Kualitas Pelayanan Publik
Berdasarkan data Bank Dunia, indeks EoDB di Indonesia per-September 2020 menunjukkan posisi 73 dari 190 negara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh DPR yang berfungsi sebagai Omnibus Law antara lain bertujuan memangkas alur birokrasi yang ada selama ini sehingga akan berdampak pada percepatan pelayanan publik.
Percepatan pelayanan perizinan tentu akan berpengaruh pada Indeks Kemudahan Berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia dan akan membantu proses pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Bank Dunia, indeks EoDB di Indonesia per-September 2020 menunjukkan posisi 73 dari 190 negara.
Namun, peringkat tersebut stagnan selama dua tahun terakhir. Untuk itu, diperlukan terobosan regulasi yang bisa meningkatkan kemudahan berusaha sehingga membantu peningkatan ekonomi nasional.
Pembangunan ekonomi dan kemudahan berusaha berkaitan erat dengan proses perizinan pelayanan publik yang efektif.
Pada RUU Cipta Kerja pasal 349, disebutkan bahwa daerah dapat melakukan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik untuk meningkatkan mutu pelayanan serta daya saing daerah.
Penyederhanaan layanan harus sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta kebijakan pemerintah pusat. Dalam hal ini, penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan publik di daerah dapat diatur melalui Peraturan Daerah.
Baca juga: Tuntut DPR Lakukan Legislative Review UU Cipta Kerja, Buruh Bakal Aksi Besar-besaran di 20 Provinsi
Pasal yang sama juga menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi tersebut dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta digaungkannya metode Digital Melayani atau ‘Dilan’.
Saat ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah mendorong terbangunnya Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) di berbagai daerah.
Adanya SIPP menjadi salah satu jalan menuju ‘Dilan’. SIPP dinilai dapat menjadi jawaban atas tantangan pemerintah di era digital dalam rangka transformasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan bahwa gagasan digital melayani difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik yang dijalankan dengan pelayanan berbasis elektronik atau e-services.
“Kedepan SIPP akan dikembangkan menjadi portal pelayanan publik nasional yang akuntabel, transparan, dan efisien,” kata Diah dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10/2020).
Selain itu, Pasal 350 ayat 2 pada RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR menyebutkan, dalam pelayanan perizinan berusaha, daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu.
Pelayanan perizinan berusaha wajib menggunakan sistem secara elektronik sesuai standar yang ditentukan pemerintah pusat.