KSPI: Debatkan Dulu, Jangan Buang Badan Ke MK
Said Iqbal memastikan massa buruh akan tetap melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memastikan massa buruh akan tetap melakukan Judicial Review terhadap Undang-undang Cipta Kerja.
Materi judicial review UU Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini sedang dipersiapkan KSPI bersama KSPSI Andi Gani dan juga 32 federasi konfederasi serikat buruh.
Namun massa buruh turut mendesak agar DPR terlebih dulu melakukan legislative review terhadap UU Cipta Kerja.
"Kalau legislative review sudah, kita juga double cover, mempersiapkan judicial review dengan harapan dari rakyat kepada DPR RI. Jangan karena kami sedang mempersiapkan judicial review, legislative review-nya tidak mau dilakukan," ucap Said Iqbal saat konferensi pers virtual via aplikasi Zoom, Rabu (21/10/2020).
Melalui mekanisme legislative review oleh DPR RI, diharapkan terjadi peninjauan ulang atas pengesahan UU Cipta Kerja.
Baca juga: Said Iqbal sebut UMP 2021 Harus Naik, Usul Kenaikan 8 Persen
"Kerjakan dulu, kita mau melihat debat-debat review atau peninjauan ulang terhadap legislasi (UU Cipta Kerja) oleh legislator," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan UU Cipta Kerja harus terlebih dulu dibahas hingga tuntas DPR RI sebelum dituntaskan melalui Judicial review di MK.
"Ayo debatkan dulu, jangan buang badan ke MK. Kami minta DPR memperhatikan apa yang disampaikan mewakili teman-teman buruh oleh KSPI," pungkas dia.