Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden akan Segera Tandatangani UU Ciptaker

Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun di Indonesia

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Presiden akan Segera Tandatangani UU Ciptaker
Tangkap Layar YouTube/Najwa Shihab
Moeldoko 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA  - Kepala Staf Presiden Moeldoko mengatakan bahwa Undang-undang Cipta Kerja akan segera ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk diketahui draf naskah undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI 5 Oktober lalu, telah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara pada 14 Oktober untuk ditandatangani Presiden sebelum kemudian diundangkan. 

"Tinggal menunggu waktu ya, tinggal menunggu waktu dalam beberapa saat setelah ditandatangani oleh Beliau, segera diundangkan dalam lembaran negara," kata Moeldoko dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, (21/10/2020).

Menurut Moeldoko untuk meluruskan informasi mengenai Undang-undang Cipta Kerja, Presiden telah memerintahkan para Menteri  untuk mensosialisasikan UU Cipta Kerja. Sosialisasi dilakukan terutama kepada kelompok-kelompok strategis diantaranya Nahdlatul Ulama Dan Muhammadiyah. 

Baca juga: Soal UU Cipta Kerja, Moeldoko: Kami Ditegur Presiden Karena Komunikasi yang Jelek

"Kita ingin terus bekerja keras untuk menginformasikan kepada publik sehingga memiliki pemahaman yang sama bahwa UU Cipta Kerja ini sungguh untuk masa depan," katanya.

Moeldoko menjelaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja dibuat karena jumlah angkatan kerja yang tinggi dari tahun ke tahun di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Terdapat 2,9 juta angkatan kerja dan 3,5 juta orang kehilangan pekerjaannya. Belum lagi menurut Moeldoko jumlah pengangguran yang mencapai Rp 6,9 juta orang.

Baca juga: Warganet Yang Diduga Menghina Moeldoko Ditetapkan Ditahan, Terancam Penjara 6 Tahun

"Kondisi ini adalah kondisi real yang harus diselesaikan oleh pemerintah, karena tujuan negara yang kedua adalah kesejahteraan umum, memajukan kesejahteraan umum adalah tugas yang ada dalam konstitusi," tuturnya.

Lebih jauh Moeldoko mengatakan salah satu bentuk kesejahteraan umum yang disiapkan presiden adalah menyiapkan calon-calon pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Itu adalah sebuah realitas bahwa kartu pra kerja yang kemaren 33 juta tiga hari berikutnya menjadi 34,2 juta ini kondisi real," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas