Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Daftar BPUM, Bagi yang Beda Alamat Tetap Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta!

Simak syarat untuk mendaftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta berikut ini, hanya perlu KTP, beda alamat tetap dapat!

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Daryono
zoom-in SYARAT Daftar BPUM, Bagi yang Beda Alamat Tetap Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta!
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang. 

TRIBUNNEWS.COM - Pembukaan pendaftaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

Nantinya, bagi para pengusaha UMKM yang mendapatkan BPUM atau BLT UMKM, akan mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta.

Pemerintah akan menyalurkan dana BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ini melalui tiga bank Himbara, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah.

Lalu, apa saja syarat untuk mendaftar BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta?

Baca juga: LOGIN sabakota.tangerang.go.id, Daftar BPUM Kota Tangerang, Cek Syaratnya di Sini!

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat & Cara Dapat BLT UMKM

Dikutip dari Kompas.com, cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sangatlah mudah.

Para pengusaha UMKM hanya perlu mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Saat mendaftar, Anda harus membawa data-data yang dibutuhkan, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.

Berita Rekomendasi

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta ini, yaitu:

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Akses eform.bri.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT BPUM Rp 2,4 Juta di BRI, Simak Panduannya

Baca juga: Kamu Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta atau Tidak? Berikut Tata Cara Cek Via Eform.bri.co.id/bpum

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP?

Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta.

Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha, kemudian SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

Cara Cek Menerima BPUM Atau Tidak

Bagi pelaku usaha yang memiliki rekening BRI dan ingin mengetahui apakah menerima BPUM atau tidak, dapat mengikuti beberapa cara.

Anda hanya perlu memasukkan Nomor KTP Anda dan kode verifikasi yang ada di laman eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat & Cara Dapat BLT UMKM

Baca juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id, Ini Cara dan Syarat Daftar BPUM

Berikut langkah-langkah untuk mengetahui menerima BPUM atau tidak untuk pemilik rekening BRI:

- Cara cek kepesertaan penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini.

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, penerima BPUM atau BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS pelaku usaha yang menerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

(Tribunnews.com/Whiesa/Fajar) (Kompas.com/Elsa Catriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas