Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bacakan Pledoi, Heru Hidayat Bantah Terima Aliran Dana Rp 10 Triliun dalam Kasus Jiwasraya

Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menegaskan hingga saat ini dirinya tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp 10 triliun.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bacakan Pledoi, Heru Hidayat Bantah Terima Aliran Dana Rp 10 Triliun dalam Kasus Jiwasraya
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat menegaskan hingga saat ini dirinya tidak memiliki harta kekayaan mencapai Rp 10 triliun.

Karena itu, dia membantah Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam dalam Perkara Pidana Tindak Pidana Korupsi Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst. yang menyebutkan dirinya menikmati aliran dana hingga Rp10 triliun dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Dalam tuntutan JPU, Heru Hidayat juga diminta untuk mengganti dana tersebut.

Baca juga: Catatan Pakar Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf, Soroti Jiwasraya, KAMI, HTI, Buruh dan Cipta Kerja

Hal itu terungkap dalam nota pembelaan atau pledoi Heru Hidayat, yang dibacakan dalam lanjutan persidangan perkara Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020).

“Zaman sudah maju dan terbuka ini, dapat ditelesuri apakah saya memiliki harta sampai sebesar Rp10 triliun. Lalu dari mana dapat dikatakan saya memperoleh dan menikmati uang Rp10 triliun lebih?” jelas Heru dalam pembacaan pledoi.

Heru Hidayat menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri mengatakan hitungan tersebut diperoleh dari selisih uang yang dikeluarkan Jiwasraya dengan nilai dari saham dan reksadana per 31 Desember 2019.

Baca juga: Kejagung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, dia menegaskan bahwa dalam persidangan tak tampak adanya bukti atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya terkait penerimaan dana lebih dari Rp10 triliun.

Sepanjang persidangan, jelas dia, tak satupun saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI), maupun broker, yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp10 triliun kepadanya.

Bahkan ahli dari BPK yang dihadirkan dalam persidangan, sebut dia, juga mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada MI dan digunakan untuk membeli saham.

Tak ada pernyataan dalam persidangan, tegasnya, yang menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke Heru Hidayat.

Baca juga: Kejagung Periksa 4 Pejabat Perusahaan Manajer Investasi Dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

“Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan atau menitipkan uang ke Kejaksaan,” tegasnya.

Dia melanjutkan dalam persidangan berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang katanya nominee Heru.

Padahal, klaim Heru, dalam persidangan ini telah terungkap bahwa orang-orang tersebut bukan nominee Heru, melainkan nominee dari Piter Rasiman.

"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain," katanya.

Anehnya, lanjut Heru, email itu dianggap sebagai bukti bahwa dirinya pernah menerima uang tersebut.

Tiga Mantan Direksi Asuransi Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis tiga mantan direksi PT Asuransi Jiwasraya hukuman pidana penjara seumur hidup.

Eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan terbukti bersama-sama melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Susanti membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/10/2020) malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," tegasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Dirut Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim Divonis Seumur Hidup

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan.

Untuk hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Dan perbuatannya berimplikasi pada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya.

"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Serta terdakwa belum pernah dihukum," ucap Hakim.

Hukuman terhadap Hendrisman dan Syahmirwan lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

Hendrisman dituntut pidana 20 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara, Syahmirwan dituntut pidana 18 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan, Hary Prasetyo dituntut pidana seumur hidup dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas